Bungkam Kebebasan Pers Tanah Air, DPR Rencanakan Revisi UU Penyiaran

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 15 Mei 2024 | 19:43 WIB
Tolak Revisi UU Pers. (Foto Desain/ Tim REPORTASENTT)
Tolak Revisi UU Pers. (Foto Desain/ Tim REPORTASENTT)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merencanakan merevisi undang- undang-undang penyairan.

UU ini adalah inisiatif dari DPR RI, mereka merencanakan menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Jika UU disahkan, jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

Baca Juga: Hadiri Rakor Samsat, Kepala Ombudsman NTT Sampaikan Komplain dan Hasil Monitoring Layanan

Atas rencana tersebut, Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024) menegaskan menolak RUU Penyiaran itu.

Menurut Ninik, Dewan Pers menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Diantara Hutan Bonsai Fatumnasi NTT, Akui Pemandangan Bak Film Mirkwood Forest

Ninik Rahayu mengatakan, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. 

Pers pun kata dia, menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Baca Juga: Polres Ende Wujudkan  Zona Intergritas Menuju  WBK dan  WBBM, Tim Biro Rena Polda NTT Asistensi dan Evaluasi Elektronik Pembangunan

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers.

Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X