Huntap Lewotobi Tersendat: Dokumen Lahan Mandek di Kanwil NTT, Pemkab Flores Timur Desak Percepatan

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 1 Mei 2026 | 22:07 WIB
Inilah kondisi hunian sementara yang berada di Desa Konga bagi warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi yang masih menunggu pembangunan huntian tetap. (Foto/ Reportase NTT)
Inilah kondisi hunian sementara yang berada di Desa Konga bagi warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi yang masih menunggu pembangunan huntian tetap. (Foto/ Reportase NTT)

 

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pemerintah Kabupaten Flores Timur mendesak percepatan penyelesaian dokumen penetapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.

Proses administrasi saat ini masih tertahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Timur.

Permasalahan itu dibahas dalam rapat yang dipimpin Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen bersama Wakil Bupati Ignasius Boli Uran di ruang rapat bupati.

 

Baca Juga: Audiensi Sengketa Lahan Neleblolon, Bupati Flotim Minta Warga Tempuh Jalur Adat dan Damai

 

Hadir pula Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Flores Timur Jenny Selfiana serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Jenny Selfiana menjelaskan, sejumlah dokumen belum lengkap sehingga belum dapat diverifikasi.

Salah satu persyaratan yang masih diproses berkaitan dengan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu guna mempermudah penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

 

 

Baca Juga: ASN Malaka Diduga Intimidasi Wartawan, Hina Profesi Jurnalis dan Ancam Penjara



“Dokumen yang belum lengkap harus diselesaikan lebih dulu agar tahapan verifikasi dapat berjalan. KKPR menjadi syarat penting dalam proses berikutnya,” kata Jenny.

Ia menjelaskan, perubahan izin lokasi, izin pemanfaatan ruang, dan pertimbangan teknis pertanahan perlu melalui proses Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut dia, persyaratan tersebut menjadi dasar sebelum pengurusan izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sekaligus memastikan pembangunan kawasan hunian tidak bertentangan dengan tata ruang daerah.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X