Satreskrim Polres Sikka Amankan Dua Terduga Pelaku Penyelewengan 910 Liter Pertalite Bersubsidi

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Kamis, 30 April 2026 | 08:04 WIB
Mobil pikap yang diduga digunakan mengangkut Pertalite bersubsidi diamankan petugas Satreskrim Polres Sikka di halaman Mapolres setempat. (Foto/ TBN Polres Sikka)
Mobil pikap yang diduga digunakan mengangkut Pertalite bersubsidi diamankan petugas Satreskrim Polres Sikka di halaman Mapolres setempat. (Foto/ TBN Polres Sikka)

 

 

 

REPORTASENTT.COM, MAAUMERE- Satreskrim Polres Sikka mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) penugasan jenis Pertalite bersubsidi, Selasa (28/4/2026).

Dari penindakan itu, polisi menyita total 910,5 liter Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan kembali.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian menertibkan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

 

 

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan BBM Terbongkar di Manggarai Timur, Sopir dan Pemilik Diamankan



“Kami mengamankan dua orang beserta barang bukti Pertalite dalam jumlah cukup besar. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim,” kata Bambang.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AF alias Ano dan YT alias Jon. Dari AF, petugas menyita 484,5 liter Pertalite, sedangkan dari YT diamankan 426 liter.

Berdasarkan hasil klarifikasi awal, keduanya diduga membeli BBM secara berulang menggunakan barcode kendaraan.

 

Baca Juga: Sambut Hardiknas, Siswa dan Guru SD Inpres Boru Gelar Aksi Bersih Lingkungan

 

Bahan bakar tersebut kemudian ditampung ke dalam botol dan jeriken sebelum dibawa ke wilayah Flores Timur untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.

Menurut Bambang, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk asal barcode yang digunakan serta pola distribusi BBM tersebut.

“Langkah yang kami lakukan meliputi pengamanan barang bukti, klarifikasi para pihak, dan pendalaman dugaan tindak pidana. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum berikutnya,” katanya.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X