REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa anak berinisial F.R.G kembali digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (27/4/2026). Persidangan berlangsung tertutup untuk umum dengan agenda pembacaan surat dakwaan serta pemeriksaan saksi.
Sidang dimulai pukul 11.22 Wita dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Faruq Advian, S.H., bersama dua hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang memuat kronologi perkara dan unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Baca Juga: Expo Pendidikan V 2026 Dibuka, Manggarai Timur Siapkan Generasi Unggul Berbasis Budaya
Saat dimintai tanggapan majelis hakim, terdakwa menyatakan telah memahami isi dakwaan tersebut.
Penasihat hukum terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Petugas dari Balai Pemasyarakatan kemudian membacakan laporan pendampingan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Pabrik Tahu Jadi Saksi Damai, Polisi Kota Raja Sulap Konflik Jadi Pelukan Perdamaian
Dalam laporan itu disebutkan, selama menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Maumere, terdakwa berada dalam kondisi baik dan ditempatkan di ruang khusus anak.
“Pendampingan dilakukan agar hak anak selama proses peradilan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata petugas pendamping dalam persidangan.
Memasuki agenda pemeriksaan saksi, sidang berlangsung tertib. Sejumlah barang bukti diperlihatkan di hadapan majelis hakim dan para pihak untuk mendukung pemeriksaan perkara.
Baca Juga: Ambulans Bawa Jenazah Mogok di Tengah Banjir, Polisi Evakuasi dan Antar ke Rumah Duka di Malaka
Sidang sempat diskors pukul 13.57 Wita untuk istirahat. Persidangan kembali dilanjutkan pukul 14.55 Wita dengan pemeriksaan saksi tambahan hingga berakhir pukul 17.45 Wita.
Aparat dari Polres Sikka melakukan pengamanan di area pengadilan guna menjaga kelancaran sidang.
“Pengamanan dilakukan agar seluruh tahapan persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar,” kata petugas pengamanan di lokasi.
Baca Juga: Isu Mafia BBM Ilegal Seret Nama Polisi, Kapolres Manggarai Barat Bantah Keterlibatan Anggota dan Siapkan Sanksi Tegas
Majelis hakim menutup sidang pada pukul 18.00 Wita. Agenda berikutnya ialah pemeriksaan saksi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 30 April 2026.
Artikel Terkait
Tuntut Evaluasi Dosen, Mahasiswa IAKN Kupang Gelar Aksi Damai di Kampus
Pagar Ditendang, Kaca Rumah Dipecahkan Besi, Polisi Buru Motif Aksi Brutal di Kota Kupang
Pabrik Tahu Jadi Saksi Damai, Polisi Kota Raja Sulap Konflik Jadi Pelukan Perdamaian
Upaya Kabur ke Laut Gagal Total, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Helm di Kota Kupang
Expo Pendidikan V 2026 Dibuka, Manggarai Timur Siapkan Generasi Unggul Berbasis Budaya