REPORTASENTT.COM, KUPANG- Peristiwa mediasi penganiayaan di pabrik tahu Kelurahan Airnona diselesaikan Polsek Kota Raja melalui pendekatan restorative justice dan kesepakatan damai kedua pihak secara kekeluargaan.
Personel Polsek Kota Raja bergerak cepat menangani peristiwa penganiayaan yang terjadi di sebuah pabrik tahu di Kelurahan Airnona.
Aparat kepolisian langsung melakukan langkah penanganan dengan pendekatan problem solving untuk meredam potensi eskalasi konflik di lingkungan kerja tersebut, Senin (27 April 2026).
Baca Juga: Pagar Ditendang, Kaca Rumah Dipecahkan Besi, Polisi Buru Motif Aksi Brutal di Kota Kupang
Proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kepala SPKT Polsek Kota Raja, AIptu Yusak Saba.
Dalam forum tersebut, pihak korban dan pelaku akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai serta memilih tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua pihak sebagai dasar penyelesaian secara kekeluargaan, sekaligus upaya menjaga stabilitas hubungan sosial di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Perseteruan Keluarga Besar di Ile Boleng Berlanjut, Pihak Terlapor Siapkan Gugatan Balik
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menyampaikan peran kepolisian tidak terbatas pada penegakan hukum, melainkan juga sebagai mediator dalam penyelesaian persoalan sosial masyarakat melalui pendekatan humanis dan restorative justice.
“Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator dalam penyelesaian persoalan masyarakat melalui pendekatan humanis dan restorative justice, sehingga tercipta kedamaian serta hubungan sosial yang harmonis,” kata AKP Leyfrids D. Mada.
Polsek Kota Raja juga mengingatkan masyarakat agar mengutamakan komunikasi dalam penyelesaian setiap persoalan.
Baca Juga: Gudang Solar Ilegal di Atambua Terungkap, Polisi Amankan Pria dan Truk Modifikasi
Pendekatan dialog dinilai penting untuk mencegah tindakan kekerasan, sekaligus menjaga harmoni dalam kemajemukan sosial di lingkungan kerja maupun tempat tinggal.
Artikel Terkait
Terkuak di Belu, 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diduga Diselundupkan WNA
Solar Subsidi Diselewengkan, Polda NTT Selidiki Oknum Polisi; Dua Anggota Polres Manggarai Timur Dinonaktifkan
Upaya Damai Satresnarkoba Lewat Keluarga Gagal, Laporan Dugaan Penyesatan Proses Hukum Kasus Kelubagolit Resmi Bergulir
Tuntut Evaluasi Dosen, Mahasiswa IAKN Kupang Gelar Aksi Damai di Kampus
Pagar Ditendang, Kaca Rumah Dipecahkan Besi, Polisi Buru Motif Aksi Brutal di Kota Kupang