Upaya Damai Satresnarkoba Lewat Keluarga Gagal, Laporan Dugaan Penyesatan Proses Hukum Kasus Kelubagolit Resmi Bergulir

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Selasa, 28 April 2026 | 12:08 WIB
Ibu terduga pelaku memeluk anaknya di Mapolres Flores Timur seusai pemeriksaan, menggambarkan dukungan keluarga di tengah proses hukum. (Foto/ Bernad Nara)
Ibu terduga pelaku memeluk anaknya di Mapolres Flores Timur seusai pemeriksaan, menggambarkan dukungan keluarga di tengah proses hukum. (Foto/ Bernad Nara)

 

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Dugaan penyesatan proses hukum dalam penanganan perkara narkotika di Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur, memasuki tahap baru.

Keluarga dua tersangka resmi menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian nonlitigasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur tidak menghasilkan kesepakatan.

Kuasa hukum keluarga, Matheus Mamung Sare, mengatakan dirinya sejak awal telah menyampaikan pandangan hukum kepada penyidik agar perkara ditinjau ulang.

 

Baca Juga: Solar Subsidi Diselewengkan, Polda NTT Selidiki Oknum Polisi; Dua Anggota Polres Manggarai Timur Dinonaktifkan

 

Menurut dia, langkah itu penting untuk menjaga profesionalitas penegakan hukum sekaligus menghindari sengketa lanjutan.

“Saya sudah menyampaikan agar perkara ini dievaluasi sejak awal. Jika ada keberatan terhadap isi pemeriksaan, sebaiknya dibuka ruang koreksi,” kata Matheus Mamung Sare di Larantuka, Selasa (28/4/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dua pemuda berinisial CAT dan HHA yang sebelumnya diamankan aparat dalam kasus dugaan kepemilikan ganja pada 2 April 2026 di Pelabuhan Larantuka.

 

Baca Juga: Terkuak di Belu, 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diduga Diselundupkan WNA

 

Keduanya semula dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak penangkapan hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mereka kemudian melaporkan dugaan penyesatan proses peradilan ke unit pidana umum Polres Flores Timur.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X