REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Dugaan penyesatan proses hukum dalam penanganan perkara narkotika di Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur, memasuki tahap baru.
Keluarga dua tersangka resmi menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian nonlitigasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur tidak menghasilkan kesepakatan.
Kuasa hukum keluarga, Matheus Mamung Sare, mengatakan dirinya sejak awal telah menyampaikan pandangan hukum kepada penyidik agar perkara ditinjau ulang.
Menurut dia, langkah itu penting untuk menjaga profesionalitas penegakan hukum sekaligus menghindari sengketa lanjutan.
“Saya sudah menyampaikan agar perkara ini dievaluasi sejak awal. Jika ada keberatan terhadap isi pemeriksaan, sebaiknya dibuka ruang koreksi,” kata Matheus Mamung Sare di Larantuka, Selasa (28/4/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dua pemuda berinisial CAT dan HHA yang sebelumnya diamankan aparat dalam kasus dugaan kepemilikan ganja pada 2 April 2026 di Pelabuhan Larantuka.
Baca Juga: Terkuak di Belu, 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diduga Diselundupkan WNA
Keduanya semula dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak penangkapan hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mereka kemudian melaporkan dugaan penyesatan proses peradilan ke unit pidana umum Polres Flores Timur.
Artikel Terkait
Gudang Solar Ilegal di Atambua Terungkap, Polisi Amankan Pria dan Truk Modifikasi
Ambulans Bawa Jenazah Mogok di Tengah Banjir, Polisi Evakuasi dan Antar ke Rumah Duka di Malaka
Isu Mafia BBM Ilegal Seret Nama Polisi, Kapolres Manggarai Barat Bantah Keterlibatan Anggota dan Siapkan Sanksi Tegas
Terkuak di Belu, 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diduga Diselundupkan WNA
Solar Subsidi Diselewengkan, Polda NTT Selidiki Oknum Polisi; Dua Anggota Polres Manggarai Timur Dinonaktifkan