Pagar Ditendang, Kaca Rumah Dipecahkan Besi, Polisi Buru Motif Aksi Brutal di Kota Kupang

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 28 April 2026 | 12:32 WIB
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di lokasi rumah warga di Fatufeto, Kupang, setelah insiden pengrusakan pagar dan kaca jendela. (Foto/ist)
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di lokasi rumah warga di Fatufeto, Kupang, setelah insiden pengrusakan pagar dan kaca jendela. (Foto/ist)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polisi menyelidiki kasus pengrusakan rumah warga di Jalan Angklung, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (26/4/2026).

Korban dalam peristiwa ini adalah Hendriko Agusta Belleh (33). Laporan resmi telah diterima Polsek Alak pada sore hari dengan nomor registrasi LP/B/61/IV/2026/Polsek Alak/Polresta Kupang Kota.

Kapolsek Alak I Ketut Setiasa membenarkan laporan tersebut dan menyebut penyidik mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

 

Baca Juga: Tuntut Evaluasi Dosen, Mahasiswa IAKN Kupang Gelar Aksi Damai di Kampus



Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WITA. Berdasarkan laporan korban, dua orang berinisial ZB dan PB mendatangi rumah korban, lalu menendang pagar serta memukul kaca jendela bagian depan memakai besi hingga pecah.

“Sesaat setelah kejadian, anggota Bhabinkamtibmas bersama personel piket Polsek Alak langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi,” kata Ketut Setiasa.

Menurut dia, petugas kemudian mengarahkan korban segera membuat laporan polisi agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.

 

Baca Juga: Upaya Damai Satresnarkoba Lewat Keluarga Gagal, Laporan Dugaan Penyesatan Proses Hukum Kasus Kelubagolit Resmi Bergulir



Polisi kini memusatkan perhatian pada proses penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan memanggil pihak terlapor untuk mengetahui latar belakang kejadian tersebut.

“Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak sedang menangani perkara ini. Kami akan memanggil saksi-saksi dan pihak terkait guna mendalami motif kejadian,” kata Ketut.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.

 

Baca Juga: Sopir Baku Hantam di Gudang Semen Alak Kota Kupang, Polisi Tempuh Jalur Damai

Warga diminta tidak melakukan tindakan balasan atau main hakim sendiri karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta mengganggu ketertiban umum.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X