REPORTASENTT.COM, ENDE- Penertiban aset daerah dan rencana pengosongan kawasan pesisir Ndao, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, memicu dinamika sosial hingga aksi penolakan warga dan organisasi mahasiswa di Kantor Bupati Ende.
Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH., MH menyampaikan penertiban aset daerah menjadi salah satu program pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan aset berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah titik disebut banyak ditempati warga, termasuk keluarga pejabat lama, tanpa mekanisme sewa maupun pajak.
Baca Juga: Nyaris Jadi Penipuan, Wisatawan Bali Terlantar Akibat Agen Tak Lunasi Biaya Kapal di Labuan Bajo
“Penertiban ini penting agar aset daerah tidak hilang dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Yosef Benediktus Badeoda dalam postingannya di laman fanpage facebook resminya, yang dikutip media ini, Selasa (05/05/2026)
Pada sejumlah lokasi seperti aset SMEA lama, proses penertiban berjalan tanpa hambatan berarti. Namun pada aset di Jalan Irianjaya, situasi berbeda terjadi karena penolakan dari penghuni yang masih bertahan di satu rumah milik pemerintah daerah.
Pemkab Ende sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif, termasuk pemasangan papan aset pemerintah daerah yang beberapa kali dicabut oleh penghuni.
Baca Juga: Narkoba Menyusup ke Kawasan Super Premium, Polisi Bekuk Dua Pelaku di Labuan Bajo
Pemerintah juga meminta penghuni meninggalkan lokasi karena berdiri di atas tanah milik daerah. Pihak penghuni mengklaim lahan berasal dari hibah Provinsial SVD melalui surat yang beredar.
Dokumen yang ditunjukkan disebut bukan akta otentik dan diduga hanya pernyataan sepihak. Aparat menilai penggunaan dokumen tanpa dasar kepemilikan sah dapat berimplikasi hukum.
Pemerintah Kabupaten Ende juga merencanakan pengosongan permukiman di sepanjang pesisir Ndao untuk proyek jalan lingkar luar pada Mei 2026. Proyek ini ditujukan untuk mengurai kemacetan dan memperkuat akses logistik.
Baca Juga: Prabowo Ambil Langkah Cepat, Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen di Tengah Lonjakan Global
Rencana tersebut memunculkan perbedaan pandangan antara pemerintah dan warga nelayan. Pemerintah menilai kawasan sempadan pantai sebagai wilayah negara dan zona rawan bencana, sementara warga menyebut telah tinggal turun-temurun dan menggantungkan hidup dari laut.
Aksi penolakan dilakukan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende bersama warga Ndao di Kantor Bupati Ende.
Artikel Terkait
Kapal Tanpa Dokumen Angkut 3 Ton Keong Lola Diamankan Polisi di Ende
Peristiwa Tenggelam di TTU, Polisi, Warga, dan Basarnas Lakukan Pencarian Intensif
Gugur Tes Psikologi, Casis Bintara Polri Asal Manggarai Terima Motivasi Karo SDM Polda NTT
Narkoba Menyusup ke Kawasan Super Premium, Polisi Bekuk Dua Pelaku di Labuan Bajo
Nyaris Jadi Penipuan, Wisatawan Bali Terlantar Akibat Agen Tak Lunasi Biaya Kapal di Labuan Bajo