Kapal Tanpa Dokumen Angkut 3 Ton Keong Lola Diamankan Polisi di Ende

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 5 Mei 2026 | 08:40 WIB
Salah satu nelayan diamankan petugas Polairud Polres Ende saat penindakan kapal tanpa dokumen di perairan Wewaria, Jumat siang. (Foto Polda NTT)
Salah satu nelayan diamankan petugas Polairud Polres Ende saat penindakan kapal tanpa dokumen di perairan Wewaria, Jumat siang. (Foto Polda NTT)

 

REPORTASENTT.COM, ENDE- Aparat kepolisian menggagalkan pengangkutan hasil laut ilegal berupa sekitar 3 ton keong lola di perairan Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Jumat (1/5/2026) siang.

Kapal tanpa dokumen resmi tersebut diamankan saat patroli rutin Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Ende di wilayah perairan Ropa menuju Wewaria.

Penindakan berawal ketika tim patroli KP.85 PK mencurigai kapal fiber yang berlabuh di pesisir Pantai Desa Waka sekitar pukul 12.10 WITA.

 

Baca Juga: Polisi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Kematian Noni, Masuk Tahap Penuntutan

 

Pemeriksaan menunjukkan kapal motor bernama Usaha Jaya berukuran GT 6 membawa muatan keong lola dalam jumlah besar.

Selain muatan, petugas menemukan penggunaan alat bantu kompresor untuk penyelaman. Peralatan ini dilarang karena berisiko merusak ekosistem laut sekaligus membahayakan keselamatan penyelam.

Kapal tersebut dinakhodai Candri (43) bersama lima anak buah kapal. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tidak dilengkapi dokumen pelayaran sah, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

 

Baca Juga: Penasaran Terapi USEFT? Ini yang Diperkenalkan Kapolda NTT Saat Kunjungan ke Brimob

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menjelaskan, penindakan dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah setempat.


“Kami tidak akan mentolerir aktivitas penangkapan ilegal, apalagi menggunakan alat yang merusak lingkungan. Dampaknya serius terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan perikanan,” kata Yudhi saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026).

Menurut dia, para pelaku diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan terkait penggunaan alat bantu penangkapan yang dilarang.

 

Baca Juga: Kronologi KA Argo Bromo Tabrak Mobil Rombongan Haji di Grobogan, Empat Orang Tewas

Ancaman hukuman mengacu Pasal 85 berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal fiber PM Usaha Jaya, sekitar 3 ton keong lola, satu unit mesin kompresor lengkap dengan selang sepanjang 50 meter, serta peralatan selam.

Enam nelayan asal Sulawesi Tenggara kini menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satpolairud Polres Ende untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X