Polisi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Kematian Noni, Masuk Tahap Penuntutan

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 5 Mei 2026 | 08:28 WIB
Petugas kepolisian mengawal dua tersangka kasus kematian Noni saat proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Sikka di Maumere. (Foto/ Ist)
Petugas kepolisian mengawal dua tersangka kasus kematian Noni saat proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Sikka di Maumere. (Foto/ Ist)

 

 

REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Penanganan kasus kematian Noni di Kabupaten Sikka memasuki fase penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Polres Sikka menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sikka dalam proses tahap II, Kamis (30/4/2026), terkait dugaan penyesatan proses peradilan dan upaya menyembunyikan kematian korban.

Dua tersangka berinisial V.S. dan S.G. sebelumnya menjalani penyidikan intensif.

 

Baca Juga: Penasaran Terapi USEFT? Ini yang Diperkenalkan Kapolda NTT Saat Kunjungan ke Brimob

 

Keduanya diduga terlibat dalam tindakan yang menghambat proses hukum serta menutup fakta kematian, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi tertanggal 23 Februari 2026.

Pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P21). Kepastian itu tercantum dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Sikka tertanggal 30 April 2026.

Dengan status tersebut, penanganan perkara beralih dari penyidikan ke tahap penuntutan.

 

Baca Juga: Sekda Flores Timur Ingatkan PNS Baru, Satu Orang Dicoret dari Prosesi Sumpah

Sebelum pelimpahan, kedua tersangka dikeluarkan dari ruang tahanan untuk keperluan administrasi dan prosedur hukum.

Aparat memastikan seluruh tahapan berjalan tertib dengan pengamanan memadai selama proses berlangsung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka menyampaikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

 

Baca Juga: Prabowo Ambil Langkah Cepat, Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen di Tengah Lonjakan Global


“Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata dia.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Sikka menambahkan, berkas perkara dinilai telah memenuhi unsur formil dan materiil untuk dilanjutkan ke persidangan.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X