REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat menangkap dua pemuda terkait peredaran narkotika di kawasan wisata super premium Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Dua pelaku berinisial DI (28) dan AM (28) ditangkap di Gang Rate Waenahi, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan berlangsung setelah aparat melakukan penyelidikan selama hampir empat bulan terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Gugur Tes Psikologi, Casis Bintara Polri Asal Manggarai Terima Motivasi Karo SDM Polda NTT
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, menjelaskan operasi bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Waenahi. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” kata Matheos, Senin (4/5/2026).
Saat penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi langsung menggeledah badan dan lokasi sekitar, kemudian menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Baca Juga: Peristiwa Tenggelam di TTU, Polisi, Warga, dan Basarnas Lakukan Pencarian Intensif
“Barang bukti disimpan dalam kotak rokok untuk menghindari kecurigaan. Tim menemukan dua paket sabu setelah penggeledahan di lokasi,” kata Matheos.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Mereka juga mengaku telah mengonsumsi sabu beberapa kali sejak Maret 2026.
Untuk memastikan kandungan zat, sampel barang bukti diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Bali. Hasilnya menunjukkan kristal tersebut mengandung metamfetamin.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tuntaskan Evakuasi WNI dari Zona Tegang Timur Tengah
“Hasil uji laboratorium menunjukkan positif metamfetamin. Tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif,” kata Matheos.
Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,19 gram dan 0,12 gram, satu kotak rokok, serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Manggarai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Sekda Flores Timur Ingatkan PNS Baru, Satu Orang Dicoret dari Prosesi Sumpah
Mereka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga masih menelusuri asal barang untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas di wilayah Manggarai Barat.
“Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini,” kata Matheos.
Artikel Terkait
Penasaran Terapi USEFT? Ini yang Diperkenalkan Kapolda NTT Saat Kunjungan ke Brimob
Polisi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Kematian Noni, Masuk Tahap Penuntutan
Kapal Tanpa Dokumen Angkut 3 Ton Keong Lola Diamankan Polisi di Ende
Peristiwa Tenggelam di TTU, Polisi, Warga, dan Basarnas Lakukan Pencarian Intensif
Gugur Tes Psikologi, Casis Bintara Polri Asal Manggarai Terima Motivasi Karo SDM Polda NTT