ekonomi-bisnis

PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Beras Premium dan Medium, Ada Kejutan di Baliknya!

Senin, 23 Desember 2024 | 23:51 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan saat melakukan konferensi pers. (Foto tangkapan layar YouTube Sekretaris Presiden. )

 

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan diterapkan pada beras premium dan medium yang dijual di pasar domestik.

Pernyataan ini disampaikan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Menurut Zulhas, PPN 12 persen hanya dikenakan pada beras khusus impor seperti shirataki dan japonica, yang umumnya digunakan dalam masakan khas Jepang serta layanan hotel dan restoran.

 Baca Juga: Pemberhentian Pegawai Perumda Air Minum Ina Gelekat Flores Timur Berujung pada Laporan Hukum

"PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, termasuk beberapa jenis beras impor. Jadi, beras premium dan medium di pasar domestik tidak dikenakan PPN ini. Hal ini semata-mata untuk meluruskan kesalahpahaman," jelas Zulhas, dilansir InfoPublik.

Zulhas menegaskan bahwa pemerintah berpihak pada masyarakat kelas bawah dan menengah melalui kebijakan ini.

Presiden RI, Prabowo Subianto, juga telah memastikan bahwa hanya barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen.

 Baca Juga: Babak Baru KPK: Sinergi Pimpinan dan Dewas untuk Perang Melawan Korupsi

Selain itu, Zulhas mengungkapkan optimisme pemerintah terhadap swasembada pangan di tahun mendatang.

"Kami telah memutuskan dalam neraca komoditas bahwa tahun depan kita tidak akan impor beras lagi, termasuk jagung konsumsi, garam, dan gula. Produksi lokal akan memenuhi kebutuhan nasional," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mendukung pernyataan Zulhas dengan menegaskan bahwa beras premium dan medium produksi dalam negeri bebas dari PPN 12 persen.

 Baca Juga: Koper Misterius dari Aceh: Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi Saat Berada di Rumah Milik Warga

"PPN ini hanya berlaku untuk beras khusus impor seperti shirataki dan japonica. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong produksi lokal agar petani mendapatkan ruang yang lebih besar," ujar Arief.

Halaman:

Tags

Terkini