Koper Misterius dari Aceh: Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi Saat Berada di Rumah Milik Warga

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 22 Desember 2024 | 07:42 WIB
Foto ilustrasi penangkapan.
Foto ilustrasi penangkapan.
 
 
REPORTASENTT.COM, SUMBAWA- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.
 
Dalam operasi tersebut, dua orang mahasiswa ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar pulau.
 
Barang bukti berupa sabu ditemukan dalam sebuah koper yang diangkut dari Bandara Lombok menuju Pulau Sumbawa, setelah sebelumnya dikirim melalui jalur udara dari Aceh.
 

Kapolres Sumbawa, AKBP Nyoman Bagus Gede Junaedi S.I.K., mengungkapkan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu pagi (21/12/2024).

“Kami telah mengamankan dua pelaku berinisial AAS (21) dan FB (22), keduanya merupakan mahasiswa asal Kecamatan Alas,” ujar AKBP Junaedi.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh polisi.
 
 
Setelah penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah rumah warga berinisial J di Dusun Telaga Bakti, Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas, pada Jumat dini hari (20/12/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.041,79 gram yang dibungkus dalam plastik teh, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan jaringan mereka.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, sabu tersebut diminta oleh seseorang berinisial Y asal Aceh untuk diambil di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, sebelum dibawa ke Sumbawa.
 
 
Keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta atas peran mereka.

“Setelah pengamanan di lokasi, para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

AKBP Junaedi menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya membongkar jaringan peredaran narkoba berskala nasional yang melibatkan lintas daerah.
 
 
“Kami masih mendalami keterkaitan para pelaku dengan jaringan lainnya,” tegasnya.
 
Kedua tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Mereka terancam hukuman berat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X