Rumah Ditinggal Mengungsi Dibobol, Remaja 17 Tahun di Manggarai Barat Diciduk Polisi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:22 WIB
Polisi mengamankan remaja 17 tahun yang diduga membobol rumah warga di Sernaru, Manggarai Barat, beserta sejumlah barang bukti pencurian. (Foto TBN Polda NTT)
Polisi mengamankan remaja 17 tahun yang diduga membobol rumah warga di Sernaru, Manggarai Barat, beserta sejumlah barang bukti pencurian. (Foto TBN Polda NTT)



Hasil pengembangan mengarah pada dugaan sejumlah aksi pencurian di kawasan Sernaru. Polisi menduga ASJ terlibat dalam pencurian pada 10 Agustus 2026 yang mengakibatkan tiga telepon seluler dan uang tunai Rp3 juta hilang.

Dugaan aksi lain terjadi pada 6 Agustus 2026 di rumah Bruno Kosten. Dalam kasus tersebut, uang tunai Rp1,5 juta dan sepasang cincin emas dilaporkan hilang.

Polisi juga menyelidiki pencurian di Warung Mie Ayam Pepeng pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Uang tunai sekitar Rp2 juta dilaporkan raib dari lokasi tersebut.

 

Baca Juga: OPINI| Dedi Mulyadi dan Wajah Solidaritas: Jawa Barat Hadir untuk Korban Gempa Flores Opini



Penyidik turut mendalami dugaan pencurian tiga telepon seluler dari tiga rumah warga di kawasan persawahan Sernaru pada Juli 2026.

Sejumlah barang hasil pencurian diduga telah dijual. Perhiasan emas milik korban disebut telah dijual dan dilebur di sebuah toko emas, sedangkan beras diduga dijual melalui Pasar Wae Kesambi.

Karena masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadap ASJ dilakukan dengan mekanisme khusus bagi anak.

 

Baca Juga: Pria di TTS Ditemukan Tewas di Kamar, Istri Diduga Terlibat KDRT

 

Penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan orang tua atau wali serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat.

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Manggarai Barat. Pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara,” kata Lufthi.

Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menelusuri barang bukti dari sejumlah lokasi yang masuk dalam pengembangan kasus. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menerima atau menampung barang hasil pencurian.

 

Baca Juga: Rumah Hancur, Warga Bertahan di Posko Mandiri: 4 Desa di Elar Mengaku Belum Dapat Bantuan



Kasus tersebut terjadi saat sebagian warga masih meninggalkan rumah untuk mengungsi akibat gempa bumi. Kondisi itu menjadi perhatian aparat karena rumah yang kosong berpotensi menjadi sasaran pencurian.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X