REPORTASENTT.COM, MEDAN,– Kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang menjerat dua pemuda asal Medan berinisial AA dan RA menjadi sorotan publik.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Undang-Undang Migas.
Persidangan yang digelar pada Kamis (4/6/2026) menghadirkan tujuh saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Buntut Dadan Hindayana Ditangkap, 41 Dapur MBG Milik Putri Wakil Ketua DPRD Sulsel Didorong Diaudit
Lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sedangkan dua saksi lainnya berasal dari SPBU Jalan Jamin Ginting, kawasan Simpang Pos, Medan.
Majelis hakim yang dipimpin Happy Efrata Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar mendalami kronologi penangkapan kedua terdakwa yang terjadi pada Januari 2026.
Dalam persidangan terungkap, penangkapan dilakukan saat petugas kepolisian menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kondisi kelangkaan BBM.
Baca Juga: Satreskrim Polres Lembata Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pencabulan Anak, Barang Bukti Diamankan
Saat melintas di Jalan Jamin Ginting pada 6 Januari 2026, petugas melihat AA dan RA melakukan pengisian Pertalite menggunakan dua jeriken di area SPBU.
Saksi dari JPU, Erwin, menjelaskan petugas kemudian menghampiri dan mengamankan kedua pemuda tersebut.
“Tersangka sedang mengisi minyak Pertalite dengan menggunakan dua jeriken di SPBU,” kata Erwin di hadapan majelis hakim.