hukum-kriminal

Kronologi 2 Pemuda Medan Diadili karena Beli 25 Liter Pertalite dengan Jeriken, Terancam 6 Tahun Penjara

Senin, 8 Juni 2026 | 07:18 WIB
Kuasa hukum mendampingi salah satu terdakwa kasus dugaan pembelian Pertalite menggunakan jeriken di Medan. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan ancaman pidana. (Foto Instagram.com/@reset.feeds - merauke.go.id)



Menurut Erwin, setelah diamankan, kedua terdakwa langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan itu menjadi salah satu dasar yang dipaparkan dalam persidangan terkait proses penangkapan AA dan RA.

Di sisi lain, penasihat hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, mempertanyakan sejumlah keterangan saksi polisi yang dinilai tidak selaras dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut dia, terdapat perbedaan antara fakta yang muncul di persidangan dengan isi dokumen pemeriksaan penyidik.

 

Baca Juga: Cegah Balap Liar dan Miras, Polisi Sikka Gelar Patroli Presisi di Titik Rawan Kota Maumere

“Pasalnya, fakta yang terungkap di persidangan tidak sesuai dengan keterangan BAP kepolisian,” kata Hermansyah.

Hermansyah juga menyoroti dasar penangkapan yang disampaikan para saksi. Dalam persidangan disebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah patroli bulanan dari Kapolrestabes Medan. Sementara dalam surat dakwaan JPU, penindakan disebut berawal dari informasi masyarakat.

Perbedaan dasar penangkapan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum selama proses persidangan berlangsung.

 

Baca Juga: Purbaya Tertawa Tanggapi Kabar Mundur dari Jabatan Menkeu: Saya Malah Maju



Dalam perkara ini, AA dan RA didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Migas yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi.

 

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hermansyah menilai penerapan pasal tersebut tidak proporsional dengan perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya.

 

Baca Juga: WNI Tewas Ditusuk Sesama Warga Indonesia di Jepang, Polisi Dalami Motif Pembunuhan

“Orang ini dikenakan pasal untuk mafia migas,” katanya.

Ia menambahkan, ancaman hukuman yang dihadapi kedua terdakwa sangat berat jika dibandingkan dengan jumlah BBM yang dibeli.

“Pasal 55 Undang-Undang Migas bercerita tentang denda hukuman Rp60 miliar dan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara ini hanya beli 20 liter,” ujarnya.

 

Baca Juga: Viral Tangis Syailendra di GBK, Bocah Asal Manado Wujudkan Mimpi Jadi Player Escort Timnas Indonesia



Berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, Hermansyah menyebut awalnya terdakwa membeli sekitar 20 liter Pertalite menggunakan jeriken. Namun, volume pembelian kemudian bertambah hingga mencapai 25 liter.

“Menurut keterangan dia, disuruh tambah lima liter lagi. Jadi 25 liter,” katanya.

Tim penasihat hukum juga menilai penanganan perkara tersebut tidak sekadar berkaitan dengan prosedur. Mereka menduga terdapat unsur kesengajaan dalam proses penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Halaman:

Tags

Terkini