Baca Juga: Siswi SD di Sragen Tewas Dibunuh Saat Rumah Kosong, Polisi Buru Pelaku Perampokan Sadis
“Bukan kesalahan SOP bagi kami. Menurut kami ini pengondisian sengaja untuk menangkap mereka sebagai tumbal,” kata Hermansyah.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya ke Komisi III DPR RI.
“Bukan di Propam, tapi kami laporkan nanti ke Komisi III DPR RI,” katanya.
Baca Juga: DPR Bahas Sinergi Fiskal dan Moneter, Istana Bantah Isu Pergantian Gubernur BI dan Menkeu
Hermansyah menyebut pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran dalam proses hukum yang berjalan.
“Dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Bila perlu kami laporkan juga Kapoltabes sama Kajari,” ujarnya.