hukum-kriminal

Kronologi 2 Pemuda Medan Diadili karena Beli 25 Liter Pertalite dengan Jeriken, Terancam 6 Tahun Penjara

Senin, 8 Juni 2026 | 07:18 WIB
Kuasa hukum mendampingi salah satu terdakwa kasus dugaan pembelian Pertalite menggunakan jeriken di Medan. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan ancaman pidana. (Foto Instagram.com/@reset.feeds - merauke.go.id)

 

Baca Juga: Siswi SD di Sragen Tewas Dibunuh Saat Rumah Kosong, Polisi Buru Pelaku Perampokan Sadis

“Bukan kesalahan SOP bagi kami. Menurut kami ini pengondisian sengaja untuk menangkap mereka sebagai tumbal,” kata Hermansyah.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya ke Komisi III DPR RI.

“Bukan di Propam, tapi kami laporkan nanti ke Komisi III DPR RI,” katanya.

 

Baca Juga: DPR Bahas Sinergi Fiskal dan Moneter, Istana Bantah Isu Pergantian Gubernur BI dan Menkeu

Hermansyah menyebut pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran dalam proses hukum yang berjalan.

“Dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Bila perlu kami laporkan juga Kapoltabes sama Kajari,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini