hukum-kriminal

PN Larantuka Tolak Praperadilan Dua Tersangka Narkoba, Penyidikan Polres Flores Timur Dinyatakan Sah

Selasa, 9 Juni 2026 | 21:56 WIB
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka berakhir dengan putusan menolak seluruh permohonan pemohon terhadap penyidik Polres Flores Timur. (Foto/ TBN Polres Flores Timur)

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA,- Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua pemohon berinisial C.A.T alias V dan H.H.A alias S terhadap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN LRT yang berlangsung di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Larantuka, Senin (8/6/2026).

Sidang dihadiri kuasa hukum para pihak dan berjalan tertib dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

 

Baca Juga: Kasus Pungli Pelabuhan di Sumsel Ungkap Kembali Dugaan Praktik Serupa di Syahbandar NTT



Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon untuk seluruhnya. Putusan itu sekaligus menguatkan proses penyidikan yang dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Flores Timur.

Pihak termohon dalam perkara tersebut didampingi personel Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Timur yang turut mengikuti jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra melalui Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer A. Kalelado mengatakan proses praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

 

Baca Juga: Kisah Natalius Pigai Jadi Inspirasi, Melki Laka Lena: Anak Timur Harus Berani Bermimpi Besar



“Putusan yang telah dibacakan majelis hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kami menghormati keputusan pengadilan dan akan terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Eliezer A. Kalelado.



Ia menambahkan, Polres Flores Timur tetap mengedepankan prosedur hukum dalam setiap penanganan perkara guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak seluruh pihak yang terlibat.



Putusan PN Larantuka tersebut menutup proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan para pemohon sekaligus memperkuat langkah penyidik dalam melanjutkan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags

Terkini