hukum-kriminal

Pria di Kupang Ditangkap Usai Diduga Pamer Alat Kelamin kepada Penjaga Kios

Rabu, 5 Agustus 2026 | 22:03 WIB
Foto kiri: Rekaman CCTV memperlihatkan terduga pelaku berada di dalam kios, sebelum diduga melakukan tindakan asusila. Foto kanan: Terduga pelaku diamankan Polisi untuk menjalani pemeriksaan. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG – Seorang pria berinisial JK (22), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, ditangkap aparat Polresta Kupang Kota setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang penjaga kios di Jalan Frans Seda, Kota Kupang.

Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota pada Rabu (5/8/2026). Polisi membawa JK ke Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan setelah identitas dan keberadaannya berhasil diketahui melalui penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan proses pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

 

 

Baca Juga: Empati yang Terlambat: Nakes Pengomentar “Potong Nadi” Pasien BPJS Baru Meminta Maaf Setelah Korban Meninggal

 

 

Tim Jatanras yang dipimpin IPDA Afret Bire kemudian menelusuri informasi hingga menemukan terduga pelaku.

“Terduga pelaku akhirnya bersedia diantar keluarganya ke Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan,” kata AKP Jumpatua Simanjorang.

Saat diamankan, JK disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

 

 

 

Baca Juga: Keluhan Kebisingan Viral di Instagram, Polisi Turun ke Salah Satu Kafe di Labuan Bajo

 


Menurut AKP Jumpatua Simanjorang, berdasarkan pemeriksaan awal, JK mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh informasi awal yang mengarah pada dugaan pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras ketika peristiwa itu terjadi.

“Pemeriksaan masih berlangsung dan penyidik sedang melengkapi alat bukti serta keterangan para pihak,” katanya.

Polisi juga mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media digital dan menghindari konsumsi konten pornografi maupun penyalahgunaan minuman keras karena berpotensi memicu tindak pidana.

Halaman:

Tags

Terkini