hukum-kriminal

Jejak Warga Sumba Timur Bawa 91,65 Gram Serbuk Emas ke Lombok, Polisi Telusuri Modal Rp175 Juta dan Jaringan Tambang Ilegal

Kamis, 6 Agustus 2026 | 15:56 WIB
Kapolres Sumba Timur I Kadek Hery Cahyadi memperlihatkan barang bukti serbuk emas dan telepon genggam saat konferensi pers di Mapolres Waingapu. (Foto Polda NTT)

REPORTASENTT.COM, WAINGAPU,— Kepolisian Resor Sumba Timur mengembangkan penyelidikan dugaan perdagangan hasil tambang ilegal setelah menangkap seorang pria yang diduga membawa pasir atau serbuk emas menuju Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Penyidik kini menelusuri sumber modal ratusan juta rupiah serta kemungkinan keterlibatan jaringan penambangan tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Rabu (5/8/2026), dipimpin Kapolres Sumba Timur I Kadek Hery Cahyadi.

 

 

Baca Juga: Polisi Periksa 14 Saksi dalam Kasus Tewasnya Pasutri WN China di Pulau Kelor- Labuan Bajo



Kasus bermula pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita saat polisi menerima informasi mengenai seseorang yang diduga membawa hasil tambang emas tanpa izin melalui Pelabuhan Nusantara Waingapu menggunakan Kapal Dharma Kartika V dengan tujuan Lombok.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur.

Petugas kemudian mengamankan pria berinisial YTJ (37), warga Kecamatan Umalulu, di area pelabuhan sebelum kapal berangkat.

 

Baca Juga: Cegah Konflik Susulan di Manggarai Barat, Polres Dirikan Pos Pengamanan dan Intensifkan Patroli



Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima plastik klip berisi pasir atau serbuk emas dengan berat total sekitar 91,65 gram, termasuk plastik pembungkusnya. Dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo juga disita untuk kepentingan penyidikan.

Menurut hasil pemeriksaan awal, YTJ mengaku memperoleh serbuk emas tersebut dari aktivitas pendulangan di Sungai Praiwangga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Penyidik juga mendalami aliran dana yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut. Dari keterangan tersangka, modal berasal dari seseorang berinisial R sebesar Rp75 juta dan tambahan pinjaman bank senilai Rp100 juta.

 

 

Baca Juga: Dari Ajakan Ulang Tahun hingga Menginap Semalam, Begini Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Kupang



“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan tanpa izin maupun perdagangan hasil tambang ilegal,” kata I Kadek Hery Cahyadi.

YTJ dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara sebagai perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

Halaman:

Terkini