Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Penebangan Pohon di Bandung: Mengapa 10 Pohon Bisa Tumbang Tanpa Ada yang Tahu?
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena dapat merusak lingkungan dan menimbulkan konsekuensi pidana.
“Jangan melakukan penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Jika mengetahui aktivitas semacam itu, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami bersama instansi terkait akan melakukan penindakan apabila ditemukan kembali aktivitas penambangan ilegal,” katanya.
Penyelidikan saat ini difokuskan pada jejak distribusi serbuk emas menuju Lombok, sumber pendanaan Rp175 juta, serta kemungkinan adanya jaringan penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Sumba Timur.
Artikel Terkait
Diduga Serobot dan Rusak Lahan Warga di Kupang, Polisi Turun Tangan Selidiki Pelaku
Dari Ajakan Ulang Tahun hingga Menginap Semalam, Begini Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Seorang Ibu di Sikka Menghilang, Surat untuk Suami dan Anak- anak Ungkap Motif Kepergian
Cegah Konflik Susulan di Manggarai Barat, Polres Dirikan Pos Pengamanan dan Intensifkan Patroli
Polisi Periksa 14 Saksi dalam Kasus Tewasnya Pasutri WN China di Pulau Kelor- Labuan Bajo