Jejak Warga Sumba Timur Bawa 91,65 Gram Serbuk Emas ke Lombok, Polisi Telusuri Modal Rp175 Juta dan Jaringan Tambang Ilegal

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 15:56 WIB
Kapolres Sumba Timur I Kadek Hery Cahyadi memperlihatkan barang bukti serbuk emas dan telepon genggam saat konferensi pers di Mapolres Waingapu. (Foto Polda NTT)
Kapolres Sumba Timur I Kadek Hery Cahyadi memperlihatkan barang bukti serbuk emas dan telepon genggam saat konferensi pers di Mapolres Waingapu. (Foto Polda NTT)

 

 

Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Penebangan Pohon di Bandung: Mengapa 10 Pohon Bisa Tumbang Tanpa Ada yang Tahu?



Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena dapat merusak lingkungan dan menimbulkan konsekuensi pidana.

“Jangan melakukan penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Jika mengetahui aktivitas semacam itu, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami bersama instansi terkait akan melakukan penindakan apabila ditemukan kembali aktivitas penambangan ilegal,” katanya.

Penyelidikan saat ini difokuskan pada jejak distribusi serbuk emas menuju Lombok, sumber pendanaan Rp175 juta, serta kemungkinan adanya jaringan penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Sumba Timur.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X