Nova mengatakan penanganan perkara TPPO dilakukan melalui tahapan hukum dengan memperhatikan kepentingan korban serta kepastian proses peradilan.
“Penanganan perkara TPPO menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta kepastian hukum,” kata Nova.
Tahap II dilaksanakan personel Subdit III Ditres PPA-PPO Polda NTT, Ipda Yosua, S.H. Atacay, S.H., dengan menyerahkan AA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu.
Baca Juga: Lima Remaja Ditangkap, Polisi Bongkar Kasus Curanmor yang Resahkan Warga Kupang
“Pelaksanaan tahap II berlangsung aman dan lancar. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum dalam perkara ini,” kata Nova.
Dengan pelimpahan tersebut, tersangka AA kini memasuki proses hukum berikutnya di Kejaksaan Negeri Waingapu, sementara perkara dugaan TPPO tersebut selanjutnya diproses oleh jaksa penuntut umum.