Tersangka TPPO di Sumba Timur Masuk Tahap II, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:03 WIB
Penyidik Subdit III Ditres PPA-PPO Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu untuk proses hukum selanjutnya. (Foto TBN Polda NTT)
Penyidik Subdit III Ditres PPA-PPO Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu untuk proses hukum selanjutnya. (Foto TBN Polda NTT)

 

 

Baca Juga: Keselamatan Tim Jadi Prioritas, Pembersihan Longsor Jalur Trans Flores Ende–Bajawa Tetap Waspada Gempa Susulan



Nova mengatakan penanganan perkara TPPO dilakukan melalui tahapan hukum dengan memperhatikan kepentingan korban serta kepastian proses peradilan.

“Penanganan perkara TPPO menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta kepastian hukum,” kata Nova.

Tahap II dilaksanakan personel Subdit III Ditres PPA-PPO Polda NTT, Ipda Yosua, S.H. Atacay, S.H., dengan menyerahkan AA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu.

 

Baca Juga: Lima Remaja Ditangkap, Polisi Bongkar Kasus Curanmor yang Resahkan Warga Kupang



“Pelaksanaan tahap II berlangsung aman dan lancar. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum dalam perkara ini,” kata Nova.

Dengan pelimpahan tersebut, tersangka AA kini memasuki proses hukum berikutnya di Kejaksaan Negeri Waingapu, sementara perkara dugaan TPPO tersebut selanjutnya diproses oleh jaksa penuntut umum.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X