REPORTASENTT.COM, ADONARA- Konflik berdarah antara masyarakat Bele dan Lewonara di wilayah Lewotana Nara Saosina kembali memunculkan pembahasan mengenai sejarah adat Ad’anara. Mamung Sare dari Suku Inulimang atau Matheus Mamun Sare menyampaikan pendapat adat yang menitikberatkan pada penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum adat yang diwariskan turun-temurun.
Menurut Mamung Sare, sengketa adat di wilayah Lewotana Nara Saosina wajib diselesaikan oleh Tana Ekang Alapeng bersama Lewotana Alapeng dan Mehen Suku yang menjadi bagian dari struktur adat Ad’anara. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui ritual adat sakral di hadapan nuba atau batu sakral di Geko.
Ia menjelaskan, Lewotana Nara Saosina merupakan wilayah adat yang ditetapkan secara adat Ad’anara oleh tana ekang alapeng. Dalam struktur adat tersebut, Suku Puhumaking disebut sebagai salah satu lewotana alapeng yang memiliki kedudukan penting di wilayah adat Nara Saosina.
Baca Juga: Polres Flores Timur Intensifkan Patroli Dialogis Pascakonflik di Bele
Mamung Sare memaparkan batas wilayah adat Lewotana Nara Saosina mencakup wilayah dari Geko hingga Watang atau Solor, serta berbatasan dengan Tana Ai.
Secara adat, wilayah itu berbatasan dengan Lewotana Hongi Nara di bagian timur, Selat Lewotobi di bagian barat, Lite Kenotang di bagian utara, dan Selat Sawu di bagian selatan.
Pada 24 Maret 2024, Mamung Sare bersama perwakilan Lewotana Alapeng dari Suku Puhumaking mendatangi rumah adat di Lamalimut, Desa Nara Saosina.
Baca Juga: Malaikat Hilang Saat Ujian Akhir, Polisi Temukan di Waikabubak Bersama Seorang Pria
Dalam pertemuan adat tersebut, mereka menyampaikan larangan terjadinya pertumpahan darah di wilayah adat Lewotana Nara Saosina.
“Konflik berdarah bertentangan dengan pantangan adat Ad’anara yang disebut meinawa. Leluhur melarang darah manusia jatuh di atas tana,” kata Mamung Sare.
Ia menilai bentrokan yang terjadi pada 6 Maret 2026 telah melanggar pantangan adat Ad’anara dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Baca Juga: Penimbunan BBM Subsidi di Kupang Terbongkar, Polisi Selidiki Pemilik Gudang
Menurutnya, penyelesaian konflik harus dilakukan melalui mekanisme adat yang bersumber pada rumah adat besar dan pondok adat sakral seperti Koke Tarang Bala, Bale Ula Naga, serta Oring Beleng Gerarang Kedang.
Mamung Sare juga menyoroti pentingnya keterlibatan para tua adat di Geko dalam proses penyelesaian konflik.
Ia menyebut para tua adat di Lamalimut telah sepakat membangun komunikasi adat untuk menggelar pertemuan bersama demi mencari penyelesaian berdasarkan sejarah asli Ad’anara.