Pendapat Adat Ad’anara Bahas Sejarah Lewotana Nara Saosina dan Penyelesaian Konflik Bele- Lewonara

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Kamis, 14 Mei 2026 | 16:22 WIB
Mateus Mamun Sare, Kuasa Hukum Agustina. (Foto/ Bernad Nara)
Mateus Mamun Sare, Kuasa Hukum Agustina. (Foto/ Bernad Nara)

 

Baca Juga: Big Push dan Air Minum Jadi Prioritas, Pemkab Flotim Perkuat Koordinasi Izin Lingkungan

“Kami meminta semua pihak di luar pagar adat untuk tidak mencampuri penyelesaian adat apabila tidak memahami sejarah asli Ad’anara,” katanya.

Ia menambahkan, sejarah adat Ad’anara yang berkaitan dengan Lewotana Nara Saosina bersumber dari warisan turun-temurun yang terhubung dengan Koke Tarang Bala, Bale Ula Naga, dan Oring Beleng Gerarang Kedang.

Selain itu, Mamung Sare meminta para kepala desa tidak mengambil kewenangan adat yang menjadi tanggung jawab para tua adat Ad’anara. Ia menilai penyampaian pendapat mengenai adat tanpa pemahaman mendalam berpotensi menyesatkan generasi berikutnya.

 

Baca Juga: Penimbunan BBM Subsidi di Kupang Terbongkar, Polisi Selidiki Pemilik Gudang

Menurut dia, konflik berdarah yang terjadi di Tana Adonara, termasuk bentrokan antara masyarakat Bele dan Lewonara, bertentangan dengan nilai dan pantangan adat Ad’anara yang menjunjung keselamatan serta keharmonisan hidup bersama.

Dalam pendapat adatnya, Mamung Sare juga mendorong Pemerintah Kabupaten Flores Timur memfasilitasi penyelesaian konflik secara adat dengan melibatkan tana ekang alapeng, lewotana alapeng, dan mehen suku Lewotana Nara Saosina.

Ia turut meminta para pelaku yang terlibat dalam bentrokan pada 6 Maret 2026 dan 7-8 Mei 2026 diproses melalui hukum adat maupun hukum positif sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X