Big Push dan Air Minum Jadi Prioritas, Pemkab Flotim Perkuat Koordinasi Izin Lingkungan

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 12 Mei 2026 | 11:18 WIB
Pemkab Flores Timur memperkuat koordinasi persetujuan lingkungan guna mempercepat program Big Push, air minum, dan pembangunan strategis daerah berkelanjutan. (Foto ist)
Pemkab Flores Timur memperkuat koordinasi persetujuan lingkungan guna mempercepat program Big Push, air minum, dan pembangunan strategis daerah berkelanjutan. (Foto ist)

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pemerintah Kabupaten Flores Timur memperkuat koordinasi persetujuan lingkungan guna mendukung percepatan program Big Push, penyediaan air minum, dan kebersihan kota.

Rapat Koordinasi Khusus Urusan Persetujuan Lingkungan Hidup digelar di ruang rapat Bupati Flores Timur, Senin (11/5).

Forum ini menjadi langkah konsolidasi Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.

 

Baca Juga: Penimbunan BBM Subsidi di Kupang Terbongkar, Polisi Selidiki Pemilik Gudang



Rapat dibuka Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Baddarudin. Ia menyampaikan agenda tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Flores Timur terkait percepatan program prioritas daerah, terutama Big Push, penyediaan air minum, dan penanganan kebersihan kota.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Flores Timur, Yohanes Brechmans Tukan, menjelaskan setiap usulan kegiatan yang melewati balai wajib memiliki persetujuan lingkungan. Namun, proses pengajuan masih menghadapi kendala administratif.

“Beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan antara lain UKL-UPL, SPPL, DELH, DPLH, dan AMDAL. Persyaratan ini sering menjadi hambatan dalam proses pengusulan kegiatan,” kata Yohanes.

 

Baca Juga: Forkopimda Turun Gunung ke Konflik Adonara Timur, Dari Polisi hingga DPRD Sepakat Damai Tak Cukup Tanpa Proses Hukum



Kepala Dinas Lingkungan Hidup Flores Timur, Servulus Demoor, menjelaskan persetujuan lingkungan merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Menurut Demoor, usulan pembangunan sumur bor membutuhkan dokumen seperti SPPL, Surat Izin Pengambilan Air Tanah, dan SIMT. Sumur bor dengan debit di atas 50 liter per detik masuk kategori wajib AMDAL.

Sementara peningkatan kapasitas jalan dengan panjang lebih dari lima kilometer juga wajib memiliki dokumen AMDAL.

 

Baca Juga: Pemuda Asal Alor dan Kupang Ribut di Denpasar, Dipicu Salah Paham usai Cekcok di Pantai Sanur



“Kalau persyaratan tidak dipenuhi, proses kelanjutan program akan terhambat,” ujar Demoor.

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Baddarudin, turut menyoroti lamanya proses perizinan dibandingkan waktu pengerjaan fisik di lapangan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida) Flores Timur, Apolonia Corebima, menambahkan pengusulan program melalui aplikasi dibatasi waktu maksimal dua pekan dan kerap terkendala persetujuan lingkungan.

 

Baca Juga: Kelapa Flores Timur Tak Mau Lagi Jadi Penghias Pasar Tradisional, Kini Mulai Dilirik Industri

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X