REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA- Sidang mediasi tahap kedua sengketa ketenagakerjaan antara mantan karyawan RS Bukit Lewoleba, Agustina Sabu Beda, dan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka berlangsung secara virtual, Senin (11/5/2026).
Mediasi menghadirkan mediator tenaga kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yehezkiel, Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi di Lewoleba, Piter Patong, pihak yayasan, serta kuasa hukum pekerja, Advokat Matheus Mamung Sare.
Dalam forum tersebut, pihak Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka melalui RD Philipus Da Gomes atau Romo Sinyo meminta perhitungan hak-hak pekerja dibahas bersama secara terbuka agar tercapai kesepahaman antara kedua pihak.
Baca Juga: Kabur dari Penjara, RDF Diduga Lakukan Pencurian Selama Pelarian di Rote Ndao
“Kalau dihitung sesuai data yang kami miliki, nilai hak-hak pekerja masih berada di bawah angka yang disampaikan pihak kuasa hukum. Karena itu perlu duduk bersama supaya semua jelas,” kata Romo Sinyo dalam mediasi virtual.
Kuasa hukum pekerja, Matheus Mamung Sare, turut menyoroti aspek perhitungan upah minimum dan lembur dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Ia menilai penghitungan hak tenaga kerja perlu mengacu pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
Baca Juga: Pelancong Inggris Jelajahi Desa Lamahelan di Adonara, Berburu Tenun Ikat dan Artefak Rumah Adat
“Lembata memang belum memiliki UMK sendiri, sehingga pendekatan penghitungan harus mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku supaya tidak menyulitkan pengawas tenaga kerja,” kata Matheus.
Menurut dia, proses mediasi diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang adil dan diterima seluruh pihak tanpa memperpanjang konflik hubungan industrial.
Matheus juga menyampaikan dukungan terhadap langkah mediator dan pengawas ketenagakerjaan provinsi dalam memfasilitasi dialog antara yayasan dan pekerja.
Baca Juga: Ini Sosok Perwira yang Dipilih Kapolri Jadi Wakapolda NTT Baru
“Kami berharap proses ini segera tuntas dengan suasana yang baik, damai, dan saling memahami,” ujarnya.
Mediasi tahap kedua tersebut masih berfokus pada sinkronisasi perhitungan hak pekerja, termasuk upah, lembur, dan pesangon, sebelum para pihak mengambil langkah lanjutan dalam penyelesaian sengketa hubungan kerja.
Artikel Terkait
Kelapa Flores Timur Tak Mau Lagi Jadi Penghias Pasar Tradisional, Kini Mulai Dilirik Industri
APBD Flores Timur Dipertanggungjawabkan Setiap Tahun, Jalan Rusak Tetap Jadi Agenda Tahunan
Dua Senpi Ditemukan di Bali, Kasus Lama Polda NTT Berujung Pemecatan Oknum
Pelancong Inggris Jelajahi Desa Lamahelan di Adonara, Berburu Tenun Ikat dan Artefak Rumah Adat
Kabur dari Penjara, RDF Diduga Lakukan Pencurian Selama Pelarian di Rote Ndao