REPORTASENTT.COM, KUPANG- Tim gabungan Polres Rote Ndao dan petugas Lapas Kelas III Baa menangkap kembali narapidana kabur setelah empat hari pencarian intensif di Rote Tengah.
Narapidana bernama Randy Djamaludin Firmasyah bin Arifin Firmansyah (RDF) berhasil diamankan tim gabungan Polres Rote Ndao dan Lapas Kelas III Baa di wilayah Meonggolo, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Minggu (10/5/2026).
RDF sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas III Baa dan menjadi target pencarian aparat selama empat hari.
Baca Juga: Pelancong Inggris Jelajahi Desa Lamahelan di Adonara, Berburu Tenun Ikat dan Artefak Rumah Adat
Polisi bersama petugas lapas melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian RDF.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengatakan pencarian melibatkan puluhan personel gabungan dari kepolisian dan lapas.
“Sebanyak 45 personel Polres Rote Ndao bersama 25 pegawai Lapas Kelas III Baa diterjunkan untuk melakukan pencarian. Kami juga mengeluarkan surat telegram kepada delapan Polsek jajaran guna melakukan pemantauan di wilayah hukum masing-masing,” kata Mardiono.
Baca Juga: Dua Senpi Ditemukan di Bali, Kasus Lama Polda NTT Berujung Pemecatan Oknum
Menurut dia, informasi masyarakat membantu aparat mempersempit pergerakan RDF hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Meonggolo.
Selama pelarian, RDF diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana. Polisi menerima dua laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor dan kehilangan barang berharga.
“Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dan berkaitan dengan laporan masyarakat,” kata Mardiono.
Baca Juga: Kelapa Flores Timur Tak Mau Lagi Jadi Penghias Pasar Tradisional, Kini Mulai Dilirik Industri
Dari tangan RDF, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah hitam, uang tunai Rp2,2 juta, tiga unit laptop, empat telepon genggam, pakaian, sepatu, sandal, serta perhiasan emas berupa cincin dan kalung.
Polisi saat ini masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan laporan kehilangan yang diterima selama RDF berada dalam pelarian.
Mardiono menyebut RDF tetap berstatus warga binaan Lapas Kelas III Baa dan akan diserahkan kembali kepada pihak lapas. Sementara itu, dua laporan dugaan tindak pidana selama pelarian tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Pemuda Asal Alor dan Kupang Ribut di Denpasar, Dipicu Salah Paham usai Cekcok di Pantai Sanur
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku,” kata dia.
Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dan kendaraan pada malam hari.
“Kami mengajak masyarakat memastikan keamanan rumah maupun kendaraan ketika bepergian agar terhindar dari tindak kriminal,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Pemuda Asal Alor dan Kupang Ribut di Denpasar, Dipicu Salah Paham usai Cekcok di Pantai Sanur
Kelapa Flores Timur Tak Mau Lagi Jadi Penghias Pasar Tradisional, Kini Mulai Dilirik Industri
APBD Flores Timur Dipertanggungjawabkan Setiap Tahun, Jalan Rusak Tetap Jadi Agenda Tahunan
Dua Senpi Ditemukan di Bali, Kasus Lama Polda NTT Berujung Pemecatan Oknum
Pelancong Inggris Jelajahi Desa Lamahelan di Adonara, Berburu Tenun Ikat dan Artefak Rumah Adat