Big Push dan Air Minum Jadi Prioritas, Pemkab Flotim Perkuat Koordinasi Izin Lingkungan

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 12 Mei 2026 | 11:18 WIB
Pemkab Flores Timur memperkuat koordinasi persetujuan lingkungan guna mempercepat program Big Push, air minum, dan pembangunan strategis daerah berkelanjutan. (Foto ist)
Pemkab Flores Timur memperkuat koordinasi persetujuan lingkungan guna mempercepat program Big Push, air minum, dan pembangunan strategis daerah berkelanjutan. (Foto ist)



Sekretaris Daerah Flores Timur, Petrus Pedo Maran, mengusulkan penggunaan surat keterangan izin dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai solusi sementara.

Template surat tersebut akan direviu pada tahap perencanaan.

Demoor menilai pemerintah perlu menjaga percepatan pembangunan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Flores Timur, Fransiskus Resiona, meminta seluruh dokumen persetujuan lingkungan disiapkan sejak tahap awal perencanaan kegiatan.

 

Baca Juga: Pelancong Inggris Jelajahi Desa Lamahelan di Adonara, Berburu Tenun Ikat dan Artefak Rumah Adat



“Untuk paket strategis, kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pendampingan. Dinas LH juga perlu membuat daftar program beserta kebutuhan dokumen dan regulasinya agar OPD bisa berkonsultasi lebih awal,” kata Fransiskus.

Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, meminta seluruh organisasi perangkat daerah fokus menyelesaikan program strategis sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

“Tidak ada alasan untuk tidak menyelesaikan tepat waktu. Bukan soal banyak atau sedikit paket pekerjaan, tetapi mentalitas menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu. Bangun kerja sama yang baik dan lebih proaktif,” kata Ignasius.

 

Baca Juga: Vario Milik Pelajar di Reok Dicuri, Ditukar dengan Supra dan Tambahan Rp600 Ribu, FD Akhirnya Diamankan di Polres Manggarai

Rapat koordinasi tersebut menyepakati pemenuhan dokumen persetujuan lingkungan sebagai syarat utama agar usulan program Big Push dan penyediaan air minum dapat diterima pemerintah pusat serta dilaksanakan tepat waktu.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X