REPORTASENTT.COM, KUPANG- Menyikapi ramainya informasi di media sosial yang menyebut peserta berkacamata otomatis gugur dalam seleksi penerimaan calon anggota Polri, Polda Nusa Tenggara Timur menegaskan penilaian kesehatan mata dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis sesuai standar yang berlaku, bukan semata-mata karena penggunaan kacamata.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan pemeriksaan kesehatan dalam seleksi penerimaan anggota Polri mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor KEP/1115/X/2016 tentang Standar Penilaian Status Kesehatan dalam Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dasar penilaian dalam pemeriksaan kesehatan mata adalah ketajaman penglihatan atau visus, bukan karena peserta menggunakan kacamata atau tidak," kata Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Baca Juga: Rekrutmen Polri 2026: Kuota Bintara Polda NTT Melonjak 110 Persen, 185 Calon Dinyatakan Lulus
Menurutnya, peserta tetap dapat dinyatakan memenuhi syarat apabila memiliki ketajaman penglihatan sesuai standar yang ditetapkan.
Visus normal berada pada angka 6/6, sedangkan peserta masih dapat memenuhi persyaratan apabila memiliki ketajaman penglihatan maksimal 6/12 dengan koreksi sesuai ketentuan.
"Peserta yang menggunakan kacamata akibat kelainan refraksi ringan, seperti mata minus sekitar 0,25 hingga 1,00, tetap dapat dinyatakan memenuhi syarat kesehatan apabila hasil pemeriksaan ketajaman penglihatannya memenuhi standar," jelasnya.
Baca Juga: Viral Sorotan Asal Peserta Akpol Panda NTT, Polda: Kelulusan Murni Berdasarkan Prestasi
Ia menambahkan, tim pemeriksa kesehatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap fungsi penggunaan kacamata. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kacamata digunakan sebagai alat koreksi mata minus atau plus, kacamata baca, maupun hanya sebagai aksesori.
"Penggunaan kacamata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan kesehatan seseorang karena penilaian dilakukan melalui pemeriksaan medis secara menyeluruh," ungkapnya.
Kombes Pol Henry Novika Chandra juga memastikan peserta yang telah menjalani tindakan koreksi penglihatan, termasuk LASIK, tetap mengikuti pemeriksaan kesehatan mata sesuai prosedur yang berlaku.
"Penilaian tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan saat proses seleksi. Dalam kondisi tertentu, sesuai anjuran dokter, peserta pasca-LASIK masih dapat menggunakan kacamata di luar proses pemeriksaan selama masa pemulihan atau penyesuaian penglihatan," tuturnya.
Polda NTT menegaskan seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis), serta diawasi secara internal maupun eksternal untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses seleksi.
"Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Pengawasan dilakukan oleh pengawas internal maupun eksternal guna mencegah terjadinya penyimpangan," tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengepul Togel Online di Manggarai Barat, Uang Taruhan Rp 2,1 Juta Disita