news

Hak Atas Lahan Jadi Sorotan, Pemkab Sikka Tegaskan HGU PT Krisrama Masih Berlaku dan Berkekuatan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 | 21:27 WIB
Forkopimda Kabupaten Sikka menggelar rapat koordinasi membahas penyelesaian konflik lahan HGU PT Krisrama Maumere dan menegaskan penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum. (Foto TBN Polres Sikka)

REPORTASENTT.COM, SIKKA,– Pemerintah Kabupaten Sikka bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan penyelesaian polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama Maumere harus dilakukan melalui jalur hukum.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Rokatenda, Kantor Bupati Sikka, Rabu (8/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Sikka Simon Subandi didampingi Sekretaris Daerah Adrianus Firminus Parera, Wakil Ketua DPRD Sikka Herlindis Da Rato, serta Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Armada Tangdibali.

 

Baca Juga: Klaim Lahan Picu Ketegangan di SDI Liliba, Mediasi Polisi Bongkar Pangkal Persoalan

 

Pertemuan tersebut dihadiri unsur TNI, Polri, ATR/BPN, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, hingga manajemen PT Krisrama Maumere untuk mengevaluasi penanganan kawasan eks HGU di Nangahale sekaligus menyusun langkah bersama menjaga stabilitas keamanan.

Dalam rapat itu, pemerintah menyoroti masih beredarnya informasi yang dinilai menyesatkan terkait Program Reforma Agraria dan redistribusi tanah eks HGU.

Pemkab Sikka menilai sebagian masyarakat belum memperoleh informasi secara utuh karena tidak mengikuti sosialisasi lintas kementerian yang telah dilaksanakan sebelumnya.

 

Baca Juga: Belum Bayar Kos, Perselisihan Antarwarga di Kupang Berujung Dugaan Pengancaman



Kepala Dinas PKPP Kabupaten Sikka menjelaskan salah satu isu yang berkembang menyebut masyarakat hanya memperoleh hak atas tanah selama 10 tahun melalui skema Bank Tanah dan diwajibkan membayar atau mencicil lahan.

Pemerintah memastikan informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak termasuk dalam kebijakan redistribusi tanah yang sedang dijalankan.

Karena itu, seluruh unsur Forkopimda diminta memperkuat sosialisasi agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi keliru maupun provokasi yang berpotensi memicu konflik horizontal.

 

Baca Juga: Pembeli Tanah Belum Terima Sertifikat Selama Tiga Tahun, Penjual Sepakat Kembalikan Uang Panjar



Sementara itu, PT Krisrama Maumere menyatakan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sepanjang berjalan sesuai koridor hukum.

Halaman:

Tags

Terkini