Oleh: Siprianus Abadi, S.Pd., Gr
Pada tanggal 25 November setiap tahunnya, bangsa ini memperingati Hari Guru Nasional. Secara yuridis, peringatan Hari Guru Nasional memiliki landasan legal yakni dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Gurun Nasional. Keputusan Presiden ini lahir dari kesadaran besar bahwa guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Di negeri kita, profesi guru sering disinggung dalam pidato-pidato pejabat pemerintah, diagungkan dalam spanduk, dan dijadikan simbol pengabdian tanpa batas. Namun, di balik segala penghormatan itu, masih tersisa persoalan yang tak kunjung usai: isu kesejahteraan guru yang terus bergulir tanpa kepastian. Guru acapkali hanya ornamen yang menambah nilai estetis pada setiap untaian janji-janji kampanye yang menguap tanpa jejak pasti.
Salah satu regulasi yang paling sering menjadi sorotan adalah syarat pemenuhan jam mengajar tatap muka sebagai dasar memperoleh tunjangan profesi guru. Secara ideal, kebijakan ini dimaksudkan agar guru menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh. Namun di lapangan, justru banyak guru yang terjebak dalam dilema administratif.
Baca Juga: Gelar Reses di Tiga Kecamatan, Feris Koten Tampung Keluhan Infrastruktur dan Ketenagakerjaan
Jeritan Guru Sekolah Kecil
Realitas menunjukkan bahwa di banyak sekolah, di daerah pelosok Indonesia, terutama sekolah kecil (Sekolah menengah pertama dan Sekolah Menengah Atas), jumlah rombongan belajar terbatas, sementara jumlah guru bersertifikat terus bertambah. Akibatnya, banyak guru harus berebut jam mengajar hanya demi memenuhi syarat administratif tunjangan profesi. Tidak sedikit guru yang kehilangan haknya bukan karena tidak profesional, tetapi karena sekolahnya tidak memiliki cukup jam pelajaran untuk dibagi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kadar profesionalitas seorang guru benar-benar ditentukan oleh jumlah jam mengajarnya? Bukankah pemberian sertifikat pendidik bagi guru yang telah mengikuti Pendidikan profesi guru adalah bentuk penghargaan atas kemampuan profesionalnya? Hemat saya, selama seorang guru mengajar sesuai bidang sertifikasinya, menyiapkan pembelajaran dengan baik, dan melaksanakan tugas profesionalnya dengan penuh tanggung jawab, semestinya profesionalitasnya tidak perlu dipertanyakan; apalagi ditakar dengan kalkulasi kuantitas jam mengajar. Profesionalisme harus dipandang sebagai isu kualitas, bukan kuantitas.