opini

OPINI: Ilusi Kesejahteraan Guru

Minggu, 30 November 2025 | 17:43 WIB
Foto ilustrasi.

Tunjangan profesi sejatinya adalah bentuk penghargaan negara atas profesionalitas dan kompetensi guru, bukan sekadar insentif bagi mereka yang berhasil memenuhi angka administratif. Profesionalitas guru mestinya diukur dari kualitas pengajaran, dampak pembelajaran, inovasi, serta dedikasinya membimbing peserta didik — bukan dari banyaknya jam tatap muka di kelas.

 

 

Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Erick Thohir ke Istana, Ada 3 Instruksi Besar Soal Atlet

 

Regulasi Anyar tak Berdaya

Di tengah persoalan tersebut, baru-baru ini Menteri Abdul Mu’ti mengeluarkan Keputusan Mendikdasmen Nomor 222/O/2025 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik. Setelah dibaca dengan cermat, regulasi ini ternyata belum menghadirkan solusi nyata bagi banyak guru yang kekurangan jam mengajar. Regulasi ini membatalkan harapan sebagian guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

 

Banyak di antara mereka hanya bisa mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat pendidiknya, karena tugas tambahan di sekolah yang bisa menambah jumlah jam mengajar juga sangat terbatas. Artinya, walaupun keputusan tersebut memberi kepastian tentang kesesuaian bidang tugas, ia tidak menyentuh akar masalah utama: kurangnya jumlah jam yang tersedia untuk dipenuhi guru. Akibatnya, guru tetap berada dalam bayang-bayang ketidakpastian. Dengan kata lain, regulasi baru ini masih belum mampu menjawab harapan guru di sekolah kecil yang tetap mengajar sesuai bidang keahlian, tetapi tidak memperoleh pengakuan administratif atas profesionalitasnya. Sebagai konsekuensi logisnya, guru  yang tidak memenuhi syarat regulasi-administrasif praksis tidak akan mendapat tunjangan profesi; sebuah impian yang dirindukannya bertahun-tahun. Pada titik ini, tunjangan profesi menjadi sebentuk ilusi yang hanya hidup dalam jagat angan saja.

 

 

Sertifikasi Setengah Hati 

Di sisi lain, semangat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Bapak Abdul Mu’ti, untuk memperluas kesempatan sertifikasi bagi ribuan guru layak diapresiasi. Program itu adalah terobosan berani sekaligus wujud keberpihakan terhadap peningkatan kualitas guru. Namun, di sisi lain kita juga harus melihat kenyataan bahwa ribuan peserta sertifikasi tak sedikit berasal dari satuan pendidikan yang sama dan mengampu mata pelajaran yang sama pula. Akibatnya, setelah sertifikasi, mereka kembali menghadapi situasi pelik: perebutan jam mengajar di sekolah masing-masing. Sertifikasi guru yang digencarkan pak Menteri akhirnya menjadi program yang tak seutuhnya mampu mengangkat derajat kesejahteraan banyak guru di berbagai belahan negeri ini. 

 

Baca Juga: Fraksi Nasdem Soroti Penurunan Pendapatan dan Minta TPP ASN Flotim Disetarakan

Halaman:

Tags

Terkini

OPINI: Ilusi Kesejahteraan Guru

Minggu, 30 November 2025 | 17:43 WIB

Urgensi Pendidikan Agama dalam Membangun Karakter Bangsa

Selasa, 18 November 2025 | 23:11 WIB

Opini: Simalakama AI Untuk Media Massa

Selasa, 30 September 2025 | 07:15 WIB

Opini | Perihal Pungutan Sekolah  Negeri

Rabu, 19 Juni 2024 | 17:23 WIB

Catatan: Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H

Selasa, 12 Maret 2024 | 00:17 WIB