opini

Opini | Perihal Pungutan Sekolah  Negeri

Rabu, 19 Juni 2024 | 17:23 WIB
Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT.

Ketiga:  dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan.

Keempat; tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Kelima; digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Keenam;  sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Ketujuh:  tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Kedelapan; pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.

Saran Perbaikan

Pertama: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota perlu membuat Peraturan Daerah tentang Pendanaan Pendidikan. Perda ini selanjutnya diikuti dengan edaran dinas pendidikan terkait larangan pungutan sekolah setelah menetapkan unit cost/riil cost siswa per tahun.

Dengan demikian jika ada pungutan yang melampaui kebutuhan riil siswa pertahun dimaksud, maka pertanyaannya adalah pungutan tersebut untuk pembiayaan kegiatan apa.

Kedua: Membangun kesamaan pemahaman sekolah dan stake holder lain mengenai pungutan yang boleh dan tidak boleh.

Ketiga: Menyusun petunjuk teknis untuk sekolah mengenai penggalangan partisipasi berupa sumbangan masyarakat untuk membedakan sumbangan, pungutan dan iuran.

Keempat; Membangun sistem akuntabilitas dan transparansi anggaran Sekolah.

Kelima: Membuat sekolah percontohan yang pengelolaannya berbasis sumbangan sukarela.  

Keenam; iuran komite dijadikan sebagai Sumbangan Pihak Ketiga (SP3) dan akan disetor ke kas daerah Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya dikelolah sebagai Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Dengan demikian penggunaan sumbangan dan pungutan orang tua akan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Dana-dana tersebut akan diaudit penggunaannya oleh auditor pemerintah, suatu hal yang tidak akan mungkin terjadi jika sumbangan dan pungutan orang tua tersebut dikelolah langsung oleh komite sekolah sebagaimana terjadi saat ini.

Halaman:

Tags

Terkini

OPINI: Ilusi Kesejahteraan Guru

Minggu, 30 November 2025 | 17:43 WIB

Urgensi Pendidikan Agama dalam Membangun Karakter Bangsa

Selasa, 18 November 2025 | 23:11 WIB

Opini: Simalakama AI Untuk Media Massa

Selasa, 30 September 2025 | 07:15 WIB

Opini | Perihal Pungutan Sekolah  Negeri

Rabu, 19 Juni 2024 | 17:23 WIB

Catatan: Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H

Selasa, 12 Maret 2024 | 00:17 WIB