REPORTASENTT.COM, YOGYAKARTA,– Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap balita di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Selasa (9/6/2026).
Rekonstruksi tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara yang telah menyeret 13 orang sebagai tersangka.
Sebanyak 13 tersangka tiba di lokasi menggunakan kendaraan kepolisian dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Baca Juga: Rupiah Kian Tertekan, Media Asing Sebut Lonjakan Harga Energi Perburuk Kondisi Ekonomi RI
Kehadiran mereka langsung memicu reaksi dari sejumlah orang tua korban yang telah menunggu di sekitar lokasi daycare.
Suasana sempat memanas saat para tersangka memasuki area rekonstruksi. Petugas kepolisian terlihat melakukan pengamanan ketat untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
Dalam video yang beredar di media sosial, salah seorang ibu korban melontarkan sindiran kepada para pelaku.
Baca Juga: Ribuan Motor Listrik SPPG Rp1 Triliun Masih Menumpuk di Gudang, Terseret Kasus Korupsi BGN
“Ada pesan mom? Anaknya baik sekali di sekolah, kesayangan nih, ternyata disiksa, nih,” kata ibu korban saat para tersangka tiba di lokasi rekonstruksi.
Proses rekonstruksi berlangsung sekitar tiga setengah jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB. Penyidik bersama jaksa penuntut umum mencermati setiap adegan yang diperagakan guna memperjelas peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Risky Adrian, menyebut jumlah adegan yang diperagakan bertambah dari rencana awal setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik dan jaksa.
“Tadi memakan waktu rekonstruksi selama tiga jam setengah, yang mana awalnya ada 17 adegan. Namun, dari hasil pendalaman jaksa dan penyidik, ada penambahan enam adegan, jadi kurang lebih totalnya ada sebanyak 23 adegan,” kata Risky kepada wartawan.
Menurut Risky, tambahan adegan diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta keterlibatan para tersangka dalam kasus tersebut. Hasil rekonstruksi juga memperlihatkan adanya tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara sengaja terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
“Itu menambah keyakinan bagi para jaksa untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat. Namun, tadi yang lebih menitikberatkan itu adalah proses pengikatan atau kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban,” katanya.
Artikel Terkait
Buntut Dadan Hindayana Ditangkap, 41 Dapur MBG Milik Putri Wakil Ketua DPRD Sulsel Didorong Diaudit
Kronologi 2 Pemuda Medan Diadili karena Beli 25 Liter Pertalite dengan Jeriken, Terancam 6 Tahun Penjara
Di Tengah Kasus MBG, Mahfud MD Soroti Pengadaan IT Rp1,2 Triliun yang Pernah Dipertanyakan Publik
Ribuan Motor Listrik SPPG Rp1 Triliun Masih Menumpuk di Gudang, Terseret Kasus Korupsi BGN
Rupiah Kian Tertekan, Media Asing Sebut Lonjakan Harga Energi Perburuk Kondisi Ekonomi RI