Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha Digelar, Terungkap 23 Adegan Kekerasan terhadap Balita

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 9 Juni 2026 | 18:32 WIB
Petugas kepolisian mengawal para tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap balita di Daycare Little Aresha saat menjalani rekonstruksi di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (Threads/anggasfausi)
Petugas kepolisian mengawal para tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap balita di Daycare Little Aresha saat menjalani rekonstruksi di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (Threads/anggasfausi)

 

Baca Juga: Cegah Balap Liar dan Miras, Polisi Sikka Gelar Patroli Presisi di Titik Rawan Kota Maumere


Dari hasil rekonstruksi, penyidik menemukan indikasi para pengasuh menjalankan tindakan kekerasan terhadap balita berdasarkan arahan dari pihak pengelola yayasan. Temuan tersebut menjadi salah satu materi yang akan didalami lebih lanjut dalam proses hukum berikutnya.

Kasus ini terungkap setelah seorang mantan pengasuh melaporkan dugaan kekerasan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta pada 20 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada 24 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan di dalam fasilitas penitipan tersebut.

 

Baca Juga: Polri Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Bersih dan Transparan, Tidak Ada Jalur Titipan maupun Kuota Khusus

Penyidik menemukan anak-anak ditempatkan dalam ruangan sempit dengan kondisi kaki diikat dan tubuh dibedong.

Tindakan itu dilakukan dengan alasan untuk mencegah anak-anak berlari atau bergerak bebas selama berada di daycare.

Hingga kini, polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas dua orang pengelola dan 11 pengasuh.

 

Baca Juga: Purbaya Tertawa Tanggapi Kabar Mundur dari Jabatan Menkeu: Saya Malah Maju

Seluruh tersangka masih menjalani proses hukum sambil menunggu tahapan persidangan di pengadilan.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X