Baca Juga: Cegah Balap Liar dan Miras, Polisi Sikka Gelar Patroli Presisi di Titik Rawan Kota Maumere
Dari hasil rekonstruksi, penyidik menemukan indikasi para pengasuh menjalankan tindakan kekerasan terhadap balita berdasarkan arahan dari pihak pengelola yayasan. Temuan tersebut menjadi salah satu materi yang akan didalami lebih lanjut dalam proses hukum berikutnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang mantan pengasuh melaporkan dugaan kekerasan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta pada 20 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada 24 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan di dalam fasilitas penitipan tersebut.
Baca Juga: Polri Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Bersih dan Transparan, Tidak Ada Jalur Titipan maupun Kuota Khusus
Penyidik menemukan anak-anak ditempatkan dalam ruangan sempit dengan kondisi kaki diikat dan tubuh dibedong.
Tindakan itu dilakukan dengan alasan untuk mencegah anak-anak berlari atau bergerak bebas selama berada di daycare.
Hingga kini, polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas dua orang pengelola dan 11 pengasuh.
Baca Juga: Purbaya Tertawa Tanggapi Kabar Mundur dari Jabatan Menkeu: Saya Malah Maju
Seluruh tersangka masih menjalani proses hukum sambil menunggu tahapan persidangan di pengadilan.
Artikel Terkait
Buntut Dadan Hindayana Ditangkap, 41 Dapur MBG Milik Putri Wakil Ketua DPRD Sulsel Didorong Diaudit
Kronologi 2 Pemuda Medan Diadili karena Beli 25 Liter Pertalite dengan Jeriken, Terancam 6 Tahun Penjara
Di Tengah Kasus MBG, Mahfud MD Soroti Pengadaan IT Rp1,2 Triliun yang Pernah Dipertanyakan Publik
Ribuan Motor Listrik SPPG Rp1 Triliun Masih Menumpuk di Gudang, Terseret Kasus Korupsi BGN
Rupiah Kian Tertekan, Media Asing Sebut Lonjakan Harga Energi Perburuk Kondisi Ekonomi RI