Penganiayaan Dipicu Pertengkaran via WhatsApp Video Call, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 30 Juni 2026 | 20:46 WIB
Petugas Unit Reskrim Polsek Maulafa menyerahkan tersangka kasus penganiayaan beserta barang bukti kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam pelimpahan tahap II, Senin (29/6/2026). (Foto Polresta Kupang Kota)
Petugas Unit Reskrim Polsek Maulafa menyerahkan tersangka kasus penganiayaan beserta barang bukti kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam pelimpahan tahap II, Senin (29/6/2026). (Foto Polresta Kupang Kota)
Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X