Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Sinergi Kampus dan PT PAL Perkuat Industri Perkapalan Nasional
Menhan Terima SK PPKH, Pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan TNI AD Dipercepat
Diduga Hilang Kendali saat Menyalip, Pikap Tabrak Xpander di Labuan Bajo, Delapan Terluka
Videotron di Tugu Naruto Melawi Tiba- tiba Tampilkan Konten Dewasa, Kominfo Sebut Diduga Diretas
Skandal MBG Membesar di Era Dadan Hindayana, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi