Baca Juga: Konflik Adonara Berpeluang Mereda, Tokoh Adat Siapkan Forum Perdamaian
Ia meminta tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga dari kedua kelompok menahan diri serta tidak terprovokasi.
“Sengketa hak atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, baik melalui pengadilan maupun mediasi resmi bersama Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan dengan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Polres Manggarai Barat juga mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi selama bentrokan.
Baca Juga: DLH Flores Timur Gelar Kerja Bakti Bersama, Perkuat Dukungan untuk Suksesnya Festival Bale Nagi 2026
Tim Satuan Reskrim telah memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta mendata kerugian material dan kemungkinan korban.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan barang, maupun menghasut massa hingga terjadi kekerasan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Christian.
Untuk mencegah konflik susulan, pemerintah daerah bersama kepolisian dan BPN menyiapkan agenda mediasi resmi yang akan melibatkan perwakilan kelompok Rareng dan Mbehal.
Baca Juga: Manfaatkan Galon Bekas, Hidroponik Sistem Sumbu Dorong Urban Farming Ramah Lingkungan
Satu peleton pasukan gabungan dari Polres Manggarai Barat dan Polsek setempat juga masih disiagakan di sejumlah titik rawan di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, guna menjaga keamanan warga dan memastikan situasi tetap kondusif.
Artikel Terkait
Manfaatkan Galon Bekas, Hidroponik Sistem Sumbu Dorong Urban Farming Ramah Lingkungan
Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru Picu Aksi Siswa SMAN 1 Solok Selatan, Polisi dan Dinas Pendidikan Turun Tangan
Mahfud MD: Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Seharusnya Tidak Dilakukan
Polisi Dalami Dugaan Keterkaitan Geng Motor dalam Kasus Tewasnya Satpam Waduk Jatiluhur Bertangan Terborgol
BRI Lampaui Target KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah, Penyaluran Tembus Rp10,6 Triliun