REPORTANTT.COM, KUPANG,— Aktivitas sebuah akun TikTok anonim yang selama ini menyembunyikan identitas pengelolanya mulai terungkap setelah penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur menelusuri jejak digital yang ditinggalkan dalam sejumlah konten.
Penelusuran tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial GF. Polisi menduga pria itu memiliki peran dalam pengelolaan akun TikTok “Lika-Liku” yang menjadi bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengungkapan perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026. Laporan tersebut dibuat Jupiter Selan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Penyidik kemudian melakukan profiling terhadap aktivitas digital sejumlah akun yang diduga saling berkaitan. Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan keterhubungan antara akun TikTok “Lika-Liku” dan “Nobita Irma Dewi Silverster”, termasuk penggunaan alamat surat elektronik yang identik.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto mengatakan penyidik menduga pengelola akun menggunakan identitas anonim untuk menyamarkan keterlibatannya dalam pembuatan dan penyebaran konten.
"Dalam penyelidikan, penyidik menduga GF menjalankan akun TikTok ‘Lika-Liku’ secara anonim dengan tujuan menyembunyikan identitasnya. Tersangka diduga secara sengaja mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolahnya menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta," kata FX. Irwan Arianto saat konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026).
Baca Juga: 954 Ton Bantuan Gempa NTT Disalurkan, BNPB Andalkan Sistem Distribusi Berjenjang
Menurut penyidik, materi yang digunakan dalam konten tersebut tidak berhenti pada pengambilan data. Foto-foto korban diduga mengalami penyuntingan, penggabungan, serta perubahan konteks sehingga menghasilkan tampilan yang berbeda dari kondisi sebenarnya.
Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga disebut masuk dalam penelusuran penyidik. GF diduga memanfaatkan sejumlah aplikasi berbasis AI, termasuk ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi serta mengolah materi visual yang kemudian digunakan dalam konten media sosial.
Konten yang diduga telah direkayasa itu selanjutnya disebarkan melalui akun “Lika-Liku” dan “Nobita Irma Dewi Silverster”. Keterkaitan kedua akun menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap identitas pengelolanya.
Baca Juga: Viral Camat Lamba Leda Utara Protes Staf BNPB, Persoalkan Bantuan untuk Ribuan Warga Terdampak
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT bergerak mengamankan GF. Penindakan dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA.
GF diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah orang tua GF di kawasan BTN untuk mencari barang bukti serta petunjuk digital lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Artikel Terkait
Gugur di Tengah Misi Kemanusiaan, Jenazah Relawan Ahmad Zaki Dievakuasi Tim SAR
Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Beri Semangat Petugas di Tengah Asap
Tersangka TPPO di Sumba Timur Masuk Tahap II, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
954 Ton Bantuan Gempa NTT Disalurkan, BNPB Andalkan Sistem Distribusi Berjenjang
Kampung Teno di Manggarai Barat Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah, 83 KK Masih Bertahan di Pengungsian