Polisi Bongkar Pengelola Akun Anonim “Lika-Liku NTT”, AI Diduga Dipakai Rekayasa Konten

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:44 WIB
Penyidik Polda NTT mengamankan barang bukti elektronik dalam pengungkapan dugaan pengelolaan akun TikTok anonim yang menggunakan AI untuk merekayasa konten. (Foto TBN Polda NTT)
Penyidik Polda NTT mengamankan barang bukti elektronik dalam pengungkapan dugaan pengelolaan akun TikTok anonim yang menggunakan AI untuk merekayasa konten. (Foto TBN Polda NTT)

 

Baca Juga: Lima Remaja Ditangkap, Polisi Bongkar Kasus Curanmor yang Resahkan Warga Kupang

Sejumlah barang turut diamankan dalam penindakan itu. Di antaranya 10 lembar cetak rekapitulasi rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A303, satu unit tablet Samsung, dua kartu SIM Telkomsel, serta satu SD Card merek V-Gen.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam pengoperasian akun-akun tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap jejak digital dan pembagian peran masing-masing pihak.

"Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Irwan.

 

Baca Juga: Helikopter Evakuasi Dua Warga Palue ke Maumere, Lansia Patah Tulang dan Ibu Hamil Siap Bersalin



Polda NTT mengingatkan penggunaan teknologi digital, termasuk AI, tetap harus berada dalam koridor hukum. Konten yang dibuat dengan teknologi tersebut dapat menjadi persoalan hukum apabila digunakan untuk memanipulasi informasi, merugikan orang lain, atau menyerang kehormatan seseorang.

Dalam perkara ini, GF disangkakan dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 443 ayat (2) dan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana dalam sangkaan tersebut mencapai 12 tahun penjara.

 

Baca Juga: Gugur di Tengah Misi Kemanusiaan, Jenazah Relawan Ahmad Zaki Dievakuasi Tim SAR

Rangkaian penyidikan masih berlangsung. Polisi kini mendalami aktivitas akun “Lika-Liku”, akun “Nobita Irma Dewi Silverster”, aliran informasi, serta kemungkinan keterlibatan pengelola lain berdasarkan bukti digital yang ditemukan.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X