Baca Juga: Polisi Bongkar Pengelola Akun Anonim “Lika-Liku NTT”, AI Diduga Dipakai Rekayasa Konten
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik,” kata Kristiyan.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam proses penyelidikan.
Dalam penanganan perkara, penyidik menggunakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepolisian masih mendalami seluruh keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi untuk memastikan rangkaian kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
“Setiap persoalan rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jika membutuhkan bantuan atau pendampingan, masyarakat dapat segera menghubungi pihak kepolisian maupun pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan,” kata Kristiyan.
Kasus dugaan KDRT yang menewaskan M.M. tersebut kini ditangani Polres TTS, dengan Y.T. diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka fatal pada bagian kepala.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Pengelola Akun Anonim “Lika-Liku NTT”, AI Diduga Dipakai Rekayasa Konten
Terungkap, Remaja 17 Tahun Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Pencurian di Manggarai Barat
237 Penyintas Gempa Flores Tinggalkan GOR Samador, Kembali ke Rumah
Gempa M 7,7 Flores: 103 Orang Meninggal, 185.131 Warga Masih Mengungsi
OPINI| Dedi Mulyadi dan Wajah Solidaritas: Jawa Barat Hadir untuk Korban Gempa Flores Opini