Pria di TTS Ditemukan Tewas di Kamar, Istri Diduga Terlibat KDRT

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:39 WIB
olisi melakukan olah TKP di Desa Oinlasi, TTS, setelah seorang pria ditemukan meninggal dunia dalam kamar rumahnya pada Senin. (Foto TBN Polda NTT)
olisi melakukan olah TKP di Desa Oinlasi, TTS, setelah seorang pria ditemukan meninggal dunia dalam kamar rumahnya pada Senin. (Foto TBN Polda NTT)

Baca Juga: Polisi Bongkar Pengelola Akun Anonim “Lika-Liku NTT”, AI Diduga Dipakai Rekayasa Konten



“Penyidik masih terus mendalami kasus ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik,” kata Kristiyan.

Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam proses penyelidikan.

Dalam penanganan perkara, penyidik menggunakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

 

Baca Juga: Kampung Teno di Manggarai Barat Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah, 83 KK Masih Bertahan di Pengungsian



Kepolisian masih mendalami seluruh keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi untuk memastikan rangkaian kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.

“Setiap persoalan rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jika membutuhkan bantuan atau pendampingan, masyarakat dapat segera menghubungi pihak kepolisian maupun pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan,” kata Kristiyan.

Kasus dugaan KDRT yang menewaskan M.M. tersebut kini ditangani Polres TTS, dengan Y.T. diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka fatal pada bagian kepala.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X