hukum-kriminal

Kasus Eksploitasi Anak Naik Tahap Penuntutan, Polda NTT Serahkan Tersangka SD ke JPU

Jumat, 19 Juni 2026 | 15:52 WIB
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT saat memberikan keterangan terkait pelimpahan tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual anak ke kejaksaan. (FotoTBN Polda NTT)

 

 

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tersangka berinisial SD bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (18/6/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Proses penyerahan tersangka berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA dan dilakukan tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

 

 

Baca Juga: Kasus Penusukan Brimob di Labuan Bajo Berbalik, TNI Ungkap Dua Prajurit Lebih Dulu Jadi Korban Pengeroyokan



“Hari ini penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka SD beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Kombes Nova.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polda NTT pada Maret 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melengkapi petunjuk kejaksaan hingga perkara dinyatakan siap memasuki tahap penuntutan.

Tersangka SD diduga terlibat tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan hukum lain yang berlaku.

 

Baca Juga: Beli Tiket untuk Berlayar ke Batam, Dua Warga TTS Tertipu Tiket Pelni Palsu



“Kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Kombes Nova.

Dalam pelaksanaan tahap II, tersangka SD didampingi penasihat hukum. Sementara barang bukti dan dokumen perkara diterima langsung oleh jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di pengadilan.

Polda NTT juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana yang mengancam keselamatan anak.

 

Baca Juga: Asap Pembakaran Sampah Ganggu Warga, Bhabinkamtibmas Mediasi Tetangga di Oeba Kupang

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah tindak pidana terhadap anak,” katanya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini memasuki proses penuntutan di kejaksaan sebelum disidangkan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags

Terkini