Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.