REPORTASENTYT.COM, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta masyarakat tidak menjadikan orang lain sebagai objek konten media sosial tanpa persetujuan.
Tindakan merekam seseorang tanpa izin, lalu mengunggahnya demi popularitas atau keuntungan komersial, dinilai dapat berimplikasi hukum.
Menurutnya, ruang publik harus tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, termasuk pekerja yang sedang menjalankan tugas secara profesional.
Baca Juga: Anak Buruh Harian Lepas di Kupang Lolos Akpol 2026, Kisah Chelsea Maudina Jadi Sorotan
“Ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap orang, termasuk para pekerja yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional,” kata Habiburokhman.
Ia mengingatkan setiap orang memiliki hak atas privasi dan perlindungan hukum apabila dirugikan akibat perekaman maupun penyebaran konten tanpa persetujuan.
Habiburokhman juga mendorong korban maupun pihak manajemen untuk segera melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum agar penanganannya berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya juga mendorong korban maupun pihak manajemen untuk segera melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara profesional dan akuntabel,” katanya.
Komisi III DPR RI, kata dia, akan mengikuti jalannya proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
Langkah itu dipandang penting untuk mencegah berulangnya pelanggaran privasi dan martabat seseorang demi kepentingan pembuatan konten di media sosial.