REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO,— Polres Manggarai Barat membantah tudingan tebang pilih dalam penanganan konflik sengketa lahan di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kepolisian menyebut penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum dan dilakukan secara netral.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah jajaran Seksi Humas Polres Manggarai Barat melakukan pemantauan siber terhadap pemberitaan salah satu portal media yang dinilai membangun opini keliru mengenai sikap institusi kepolisian, Sabtu (8/8/2026).
Menurut kepolisian, narasi yang menyebut Kapolres Manggarai Barat mengabaikan salah satu kelompok masyarakat dalam konflik tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam kegiatan pendinginan situasi pascabentrokan pada 31 Juli 2026, Kapolres lebih dulu mengunjungi tokoh Masyarakat Adat Mbehal sebelum melanjutkan silaturahmi ke Masyarakat Adat Rareng.
Polres juga menjelaskan alasan Kapolres tidak menerima perwakilan masyarakat secara langsung pada 6 Agustus 2026. Langkah itu diambil untuk menjaga independensi penyidikan dan menghindari intervensi dari opini yang berkembang di luar proses hukum.
Kapolres Manggarai Barat Christian Kadang menyampaikan proses penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal agar pemeriksaan berlangsung objektif.
Baca Juga: Polisi Intensifkan Patroli Malam di Adonara Timur, Warga Titip Harapan Soal Konflik
“Kepolisian berada di posisi netral dan berdiri di atas semua golongan. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim agar proses hukum tetap objektif dan independen,” kata Christian.
Perkembangan penyidikan juga dipaparkan kepada publik. Hingga kini, penyidik telah menangani dua laporan polisi yang diajukan perwakilan Masyarakat Adat Mbehal terkait bentrokan yang terjadi pada 29 Juli 2026.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan dan mengolah tempat kejadian perkara di Lengkong Warang, memeriksa sedikitnya 11 saksi, serta menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dan material lain yang ditemukan di lokasi.