Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesesuaian yang kemudian menjadi bahan penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara melalui gelar perkara.
Dari proses pemeriksaan awal, YB diketahui pernah terlibat perkara pencurian. Setelah diamankan URC Jatanras, pria tersebut kemudian diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian. Setelah diamankan oleh Jatanras, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nelson.
Polresta Kupang Kota mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di ruang publik, terutama ketika membawa barang berharga atau mengenakan perhiasan.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.
“Penanganan perkara ini akan kami proses sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” kata Nelson.
Baca Juga: Kasus KDRT di Jalan Sasando Kupang Berawal dari Konflik Rumah Tangga, Pasangan Suami-Istri Dimediasi Bhabinkamtibmas
Proses hukum terhadap perkara tersebut kini berlanjut di Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota dengan mengacu pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.