hukum-kriminal

Tersangka TPPO di Sumba Timur Masuk Tahap II, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:03 WIB
Penyidik Subdit III Ditres PPA-PPO Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu untuk proses hukum selanjutnya. (Foto TBN Polda NTT)

 

REPORTASENTT.COM, WAINGAPU,— Penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, memasuki tahapan baru setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Pelimpahan tahap II terhadap tersangka berinisial AA dilakukan penyidik Subdit III Ditres PPA-PPO Polda NTT kepada Kejaksaan Negeri Waingapu, Kamis (20/8/2026).

Proses tersebut berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA dan berjalan aman serta lancar.

 

Baca Juga: Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Beri Semangat Petugas di Tengah Asap



Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu mengatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan selesai dan berkas perkara memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Nova.

 

 

Baca Juga: Gugur di Tengah Misi Kemanusiaan, Jenazah Relawan Ahmad Zaki Dievakuasi Tim SAR



Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.DITRESPPADANPPO/POLDA NTT tertanggal 29 Januari 2026. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp-Sidik/43/III/2026/Ditresppappo pada 9 Maret 2026.

Sehari setelahnya, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/03/III/2026/Ditresppappo tertanggal 10 Maret 2026.

Kejaksaan Tinggi NTT menyampaikan hasil penelitian perkara melalui surat Nomor B-1094B/N.3.19/Etl.1/07/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Dalam surat tersebut, hasil penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap.

 

Baca Juga: Gempa Susulan Terjadi di Flores, Tim SAR Fokus Evakuasi Lansia dan Ibu Hamil



Dalam perkara ini, AA disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penyidik juga mencantumkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana terhadap ketentuan yang disangkakan dapat mencapai belasan tahun penjara, bergantung pada pasal yang terbukti dalam proses persidangan.

Halaman:

Tags

Terkini