REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pasangan selebriti ternama Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam Program JKN sejak 1 Maret 2018.
Kepesertaan mereka terdaftar dalam segmen PBPU Pemda dengan hak kelas 3, yang menimbulkan klarifikasi dari BPJS Kesehatan terkait status mereka.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa meskipun keduanya didaftarkan oleh pemerintah daerah, penjelasan lebih lanjut diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Baca Juga: Catat Aturan Terbaru: Kondisi Ini Ternyata Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!
Dalam Program JKN, terdapat beberapa segmen peserta yang dibiayai oleh pemerintah, salah satunya adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan hak kelas 3.
Data peserta PBI JK merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Segmen PBPU Pemda, tempat Harvey dan Sandra terdaftar, mencakup penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas 3, tanpa terbatas pada golongan fakir miskin.
Baca Juga: Raih Kemenangan Tandang Pertama di 2025, Oxford United Taklukkan Millwall di Tahun Baru!
Hal ini berbeda dengan segmen PBI JK yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Sebelumnya, Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 akan dilakukan untuk memberikan kriteria yang lebih jelas tentang siapa yang berhak menerima JKN, khususnya untuk program PBI.
Teguh menekankan bahwa warga seperti Harvey dan Sandra seharusnya masuk dalam kategori peserta JKN mandiri, bukan PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk 81,4 Juta Pelanggan Resmi Dimulai, Berikut Rinciannya!
“Logikanya, jika mereka mampu, mereka seharusnya masuk dalam kategori JKN mandiri, bukan yang dibiayai oleh PBI,” ujar Teguh. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati, juga membenarkan bahwa pasangan ini telah terdaftar sejak Maret 2018.
Artikel Terkait
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk 81,4 Juta Pelanggan Resmi Dimulai, Berikut Rinciannya!
Raih Kemenangan Tandang Pertama di 2025, Oxford United Taklukkan Millwall di Tahun Baru!
Sidang 12 Jam, Dua Oknum Polisi Dipecat Buntut Peras Penonton DWP
Catat Aturan Terbaru: Kondisi Ini Ternyata Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!