REPORTASENTT.COM, KUPANG,– Perselisihan keluarga yang berujung pada dugaan pengancaman di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas setempat.
Peristiwa tersebut terjadi di RT 04/RW 02 Kelurahan Namosain. Informasi awal diterima Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, AIPDA Yakob B. Saudale, dari Ketua RT setempat terkait adanya konflik antarwarga yang memicu tindakan pengancaman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPDA Yakob segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus mempertemukan kedua pihak dalam proses mediasi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terlapor Pertanyakan Sejumlah Fakta dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Watowara
Dalam kasus itu, H (32) diduga melakukan pengancaman terhadap Daud (43). Setelah dilakukan pendekatan kekeluargaan, kedua pihak yang diketahui merupakan kakak beradik kandung sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Proses mediasi berlangsung kondusif. Kedua pihak saling mengakui kesalahan dan sepakat menjaga hubungan keluarga serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik serupa pada masa mendatang.
Kapolresta Kupang Kota melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas dalam menangani persoalan tersebut melalui pendekatan persuasif dan humanis.
Baca Juga: Tim Burung Hantu Ungkap Tujuh Laporan Kriminal Masyarakat di Kabupaten Ende
“Penyelesaian masalah melalui mediasi dan musyawarah merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan humanis. Kami mengapresiasi peran aktif Bhabinkamtibmas yang hadir di tengah masyarakat untuk mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku,” kata AKP I Ketut Setiasa.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui dialog menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama ketika konflik terjadi di lingkungan keluarga.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik saat menghadapi perselisihan sehingga persoalan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
Baca Juga: Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Eks Direktur Kemensos Dibawa ke Ende, Penyidik Kebut Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan
“Jangan mudah terpancing emosi. Apabila terjadi perselisihan, selesaikan dengan kepala dingin dan libatkan tokoh masyarakat maupun Bhabinkamtibmas agar masalah tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar,” katanya.
Mediasi yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026) itu menjadi salah satu upaya penyelesaian masalah berbasis masyarakat yang mengutamakan musyawarah untuk menjaga keharmonisan hubungan sosial dan keluarga.
Artikel Terkait
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Sehari Kemudian Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG
Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Eks Direktur Kemensos Dibawa ke Ende, Penyidik Kebut Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan
Kapolres Flores Timur: Hak Ulayat Boleh Dipertahankan, Konflik Jangan Dilestarikan
Tim Burung Hantu Ungkap Tujuh Laporan Kriminal Masyarakat di Kabupaten Ende
Kuasa Hukum Terlapor Pertanyakan Sejumlah Fakta dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Watowara